Hari Cuci Tangan Sedunia, TP PKK Medan Tekankan Pentingnya Hidup Bersih Sejak Anak-anak
MEDAN Staf Ahli Tim Penggerak PKK Kota Medan, Ny. Martinijal Zakiyuddin Harahap, mengajak anakanak membiasakan perilaku hidup bersih da
NASIONAL
JAKARTA – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah asli dalam persidangan usai dirinya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara ijazah Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa kepada awak media setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menurut Dokter Tifa, pembuktian atas dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah perlu disertai dengan pembuktian dokumen yang menjadi pokok perkara.Baca Juga:
"Kalau saya dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo harus menunjukkan ijazah aslinya, bukan hanya di persidangan tetapi juga kepada publik," ujar Dokter Tifa.
Ia juga menyatakan perkara yang dihadapinya merupakan delik aduan sehingga, menurut pandangannya, pelapor perlu hadir dalam proses persidangan.
Selain itu, Dokter Tifa menjelaskan bahwa pernyataan yang menjadi dasar dakwaan berkaitan dengan analisisnya terhadap foto pada dokumen ijazah yang beredar di ruang digital.
Ia mengaku menyampaikan analisis tersebut berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi ketika diundang sebagai narasumber dalam sebuah program pada 2025.
Dokter Tifa menegaskan dirinya hanya memberikan pendapat ilmiah mengenai aspek foto pada dokumen yang beredar dan tidak melakukan manipulasi terhadap dokumen tersebut.
Menurutnya, dakwaan yang dikenakan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia menilai dakwaan tersebut lebih menitikberatkan pada pernyataan lisannya dibandingkan dugaan manipulasi dokumen.
"Saya tidak pernah melakukan manipulasi terhadap foto maupun dokumen tersebut. Yang saya sampaikan adalah analisis sesuai bidang keilmuan saya," katanya.
Ia menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai analisis tersebut dalam proses persidangan.
Sementara itu, proses persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.* (oz/dh)
MEDAN Staf Ahli Tim Penggerak PKK Kota Medan, Ny. Martinijal Zakiyuddin Harahap, mengajak anakanak membiasakan perilaku hidup bersih da
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menemukan sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kota Medan belum membayar pajak. Sebagian k
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapan WhatsApp dengan mantan sta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid unt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Akademisi sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai koperasi dapat menjadi gerakan ekonomi
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi di sejumlah perguruan tingg
PENDIDIKAN
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut Gibran R
POLITIK
BINJAI Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Binjai, Senin, 5 Oktober 2026. Mereka mendesak Pemerintah K
NASIONAL