Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah asli dalam persidangan usai dirinya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara ijazah Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa kepada awak media setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menurut Dokter Tifa, pembuktian atas dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah perlu disertai dengan pembuktian dokumen yang menjadi pokok perkara.
Baca Juga:
"Kalau saya dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo harus menunjukkan ijazah aslinya, bukan hanya di persidangan tetapi juga kepada publik," ujar Dokter Tifa.
Ia juga menyatakan perkara yang dihadapinya merupakan delik aduan sehingga, menurut pandangannya, pelapor perlu hadir dalam proses persidangan.
Selain itu, Dokter Tifa menjelaskan bahwa pernyataan yang menjadi dasar dakwaan berkaitan dengan analisisnya terhadap foto pada dokumen ijazah yang beredar di ruang digital.
Ia mengaku menyampaikan analisis tersebut berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi ketika diundang sebagai narasumber dalam sebuah program pada 2025.
Dokter Tifa menegaskan dirinya hanya memberikan pendapat ilmiah mengenai aspek foto pada dokumen yang beredar dan tidak melakukan manipulasi terhadap dokumen tersebut.
Menurutnya, dakwaan yang dikenakan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia menilai dakwaan tersebut lebih menitikberatkan pada pernyataan lisannya dibandingkan dugaan manipulasi dokumen.
"Saya tidak pernah melakukan manipulasi terhadap foto maupun dokumen tersebut. Yang saya sampaikan adalah analisis sesuai bidang keilmuan saya," katanya.
Ia menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai analisis tersebut dalam proses persidangan.
Sementara itu, proses persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.