BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia

Nurul - Minggu, 23 Agustus 2026 13:05 WIB
KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum.

Lembaga antirasuah itu menyebut korupsi di dunia pendidikan dapat menjadi ancaman serius terhadap masa depan Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik korupsi di lingkungan pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara.

Baca Juga:

Menurut dia, tindakan tersebut juga dapat merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.

"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," ucap Budi Prasetyo, Minggu, 23 Agustus 2026.

Budi mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi menjadi penting karena kampus memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat mencetak calon pemimpin masa depan.

Menurut dia, perguruan tinggi tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat mahasiswa memperoleh ilmu pengetahuan.

Kampus juga harus menjadi lingkungan yang menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.

"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," kata dia.

Budi mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tidak hanya dilakukan melalui penindakan.

Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, KPK juga mendorong pencegahan dengan memperkuat tata kelola perguruan tinggi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SEMA 3/2026 Dinilai Bisa Ubah Strategi Praperadilan, Pakar: Tersangka Harus Bergerak Cepat
Peran Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
KPK: Jalur Mandiri PTN Berpotensi Jadi Ladang Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru