Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum.
Lembaga antirasuah itu menyebut korupsi di dunia pendidikan dapat menjadi ancaman serius terhadap masa depan Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik korupsi di lingkungan pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara.Baca Juga:
Menurut dia, tindakan tersebut juga dapat merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.
"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," ucap Budi Prasetyo, Minggu, 23 Agustus 2026.
Budi mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi menjadi penting karena kampus memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat mencetak calon pemimpin masa depan.
Menurut dia, perguruan tinggi tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat mahasiswa memperoleh ilmu pengetahuan.
Kampus juga harus menjadi lingkungan yang menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," kata dia.
Budi mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tidak hanya dilakukan melalui penindakan.
Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, KPK juga mendorong pencegahan dengan memperkuat tata kelola perguruan tinggi.
Sistem tersebut, kata Budi, harus dibangun secara transparan, akuntabel, dan mampu mencegah benturan kepentingan.
KPK juga memandang pendidikan antikorupsi sebagai investasi jangka panjang.
Penanaman nilai integritas sejak bangku kuliah diharapkan dapat membentuk generasi yang membawa budaya antikorupsi ketika memasuki berbagai bidang kehidupan.
"Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Kampus berkontribusi melalui kajian akademik untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan riset, hingga memberikan perspektif ilmiah dalam berbagai isu pemberantasan korupsi," ujarnya.
Menurut Budi, nilai integritas harus diterapkan dalam seluruh ekosistem perguruan tinggi.
Tidak hanya dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dalam pengelolaan organisasi dan anggaran.
Hal itu mencakup pengadaan barang dan jasa, proses akademik, pengelolaan sumber daya manusia, hingga berbagai layanan di lingkungan kampus.
"Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari," tuturnya.
Budi mengingatkan perguruan tinggi tetap memiliki sejumlah titik rawan korupsi.
Beberapa di antaranya adalah pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, serta layanan akademik.
Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan kampus perlu diperkuat.
Transparansi dan akuntabilitas juga dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
"Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar," ujarnya.
KPK juga menegaskan pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Sivitas akademika dan masyarakat memiliki peran dalam membangun lingkungan pendidikan yang bersih.
"Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas serta berani menyuarakan dan melaporkan praktik-praktik koruptif yang ditemukan," ucap Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK di tengah penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain keduanya, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola perguruan tinggi, terutama dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan layanan akademik.
Bagi KPK, persoalan integritas di lingkungan kampus tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum saat terjadi pelanggaran.
Lebih jauh, pencegahan korupsi di perguruan tinggi dinilai penting untuk memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi tempat yang dipercaya masyarakat dan mampu mencetak generasi penerus yang berintegritas.* (in/ad)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI