BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia

Nurul - Minggu, 23 Agustus 2026 13:05 WIB
KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum.

Lembaga antirasuah itu menyebut korupsi di dunia pendidikan dapat menjadi ancaman serius terhadap masa depan Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik korupsi di lingkungan pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara.

Baca Juga:

Menurut dia, tindakan tersebut juga dapat merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.

"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," ucap Budi Prasetyo, Minggu, 23 Agustus 2026.

Budi mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi menjadi penting karena kampus memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat mencetak calon pemimpin masa depan.

Menurut dia, perguruan tinggi tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat mahasiswa memperoleh ilmu pengetahuan.

Kampus juga harus menjadi lingkungan yang menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.

"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," kata dia.

Budi mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tidak hanya dilakukan melalui penindakan.

Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, KPK juga mendorong pencegahan dengan memperkuat tata kelola perguruan tinggi.

Sistem tersebut, kata Budi, harus dibangun secara transparan, akuntabel, dan mampu mencegah benturan kepentingan.

KPK juga memandang pendidikan antikorupsi sebagai investasi jangka panjang.

Penanaman nilai integritas sejak bangku kuliah diharapkan dapat membentuk generasi yang membawa budaya antikorupsi ketika memasuki berbagai bidang kehidupan.

"Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Kampus berkontribusi melalui kajian akademik untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan riset, hingga memberikan perspektif ilmiah dalam berbagai isu pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut Budi, nilai integritas harus diterapkan dalam seluruh ekosistem perguruan tinggi.

Tidak hanya dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dalam pengelolaan organisasi dan anggaran.

Hal itu mencakup pengadaan barang dan jasa, proses akademik, pengelolaan sumber daya manusia, hingga berbagai layanan di lingkungan kampus.

"Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari," tuturnya.

Budi mengingatkan perguruan tinggi tetap memiliki sejumlah titik rawan korupsi.

Beberapa di antaranya adalah pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, serta layanan akademik.

Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan kampus perlu diperkuat.

Transparansi dan akuntabilitas juga dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

"Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar," ujarnya.

KPK juga menegaskan pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Sivitas akademika dan masyarakat memiliki peran dalam membangun lingkungan pendidikan yang bersih.

"Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas serta berani menyuarakan dan melaporkan praktik-praktik koruptif yang ditemukan," ucap Budi.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK di tengah penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain keduanya, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola perguruan tinggi, terutama dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan layanan akademik.

Bagi KPK, persoalan integritas di lingkungan kampus tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum saat terjadi pelanggaran.

Lebih jauh, pencegahan korupsi di perguruan tinggi dinilai penting untuk memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi tempat yang dipercaya masyarakat dan mampu mencetak generasi penerus yang berintegritas.* (in/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SEMA 3/2026 Dinilai Bisa Ubah Strategi Praperadilan, Pakar: Tersangka Harus Bergerak Cepat
Peran Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
KPK: Jalur Mandiri PTN Berpotensi Jadi Ladang Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru