Pemprov Sumut Siapkan Rp5,3 Miliar untuk Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe di Nias Barat
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk merehabilitasi Puskesmas Mandrehe
PEMERINTAHAN
JAKARTA— Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya dalam mengajukan praperadilan.
Pakar hukum pidana Binus, Ahmad Sofian, menyebut aturan tersebut berpotensi menciptakan perlombaan prosedural antara tersangka dan aparat penegak hukum.
Menurut Sofian, kuasa hukum perlu memperhatikan waktu pengajuan praperadilan karena status pelimpahan perkara ke pengadilan kini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah permohonan praperadilan masih dapat diperiksa.Baca Juga:
"Kuasa hukum berusaha secepat mungkin mendaftarkan praperadilan, sedangkan penyidik dan Penuntut Umum dapat berusaha mempercepat pemberkasan serta pelimpahan perkara," ujar Sofian, Minggu 23 Agustus.
Sofian menjelaskan, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 18 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menjalankan ketentuan KUHAP Baru.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah batas waktu pengajuan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan telah didaftarkan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, permohonan tersebut tetap diperiksa dan diputus.
Di sisi lain, Penuntut Umum tetap dapat melimpahkan perkara pokok meskipun proses praperadilan sedang berlangsung.
Namun, pemeriksaan perkara pokok belum dapat diselenggarakan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.
Sebaliknya, apabila perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian tersangka mengajukan praperadilan, permohonan tersebut tidak akan diperiksa substansinya dan pada akhirnya diputus tidak dapat diterima.
"Ukuran yang menentukan bukan lagi sekadar apakah persidangan pokok telah dimulai, melainkan apakah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," tambah Sofian.
Menurut Sofian, perubahan tersebut membuat waktu pengajuan praperadilan menjadi sangat penting.
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk merehabilitasi Puskesmas Mandrehe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengkhawatirkan adanya praktik pembelian rumah susun (rusun) untuk
EKONOMI
JAKARTA Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat politik Center for Indonesian Reform (CIR), Subhan Akbar, menilai peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk ma
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo menghadiri prosesi akad nikah Kepala Sekretaris Presiden (Kasespri) R
NASIONAL
JAKARTA Nama Mulyono alias Nono muncul dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan perampasan sepeda motor di wilayah huku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah tokoh nasional menghadiri akad nikah Kepala Sekretaris Pribadi Presiden Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah, dengan Chika
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam bergerak fluktuatif sepanjang pekan terakhir, 1723 Agustus 2026. Meski sempat turun cukup dalam, harga emas ba
EKONOMI
MEDAN Layanan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang resmi memasuki masa uji coba pada Agustus 2026. Moda transportasi publik ini menghubungka
NASIONAL