Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA— Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya dalam mengajukan praperadilan.
Pakar hukum pidana Binus, Ahmad Sofian, menyebut aturan tersebut berpotensi menciptakan perlombaan prosedural antara tersangka dan aparat penegak hukum.
Menurut Sofian, kuasa hukum perlu memperhatikan waktu pengajuan praperadilan karena status pelimpahan perkara ke pengadilan kini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah permohonan praperadilan masih dapat diperiksa.
Baca Juga:
"Kuasa hukum berusaha secepat mungkin mendaftarkan praperadilan, sedangkan penyidik dan Penuntut Umum dapat berusaha mempercepat pemberkasan serta pelimpahan perkara," ujar Sofian, Minggu 23 Agustus.
Sofian menjelaskan, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 18 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menjalankan ketentuan KUHAP Baru.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah batas waktu pengajuan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan telah didaftarkan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, permohonan tersebut tetap diperiksa dan diputus.
Di sisi lain, Penuntut Umum tetap dapat melimpahkan perkara pokok meskipun proses praperadilan sedang berlangsung.
Namun, pemeriksaan perkara pokok belum dapat diselenggarakan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.
Sebaliknya, apabila perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian tersangka mengajukan praperadilan, permohonan tersebut tidak akan diperiksa substansinya dan pada akhirnya diputus tidak dapat diterima.
"Ukuran yang menentukan bukan lagi sekadar apakah persidangan pokok telah dimulai, melainkan apakah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," tambah Sofian.
Menurut Sofian, perubahan tersebut membuat waktu pengajuan praperadilan menjadi sangat penting.
Kuasa hukum tidak disarankan menunggu seluruh proses penyidikan selesai jika sejak awal terdapat tindakan aparat yang hendak diuji melalui praperadilan.
Tindakan yang dapat dipersoalkan melalui praperadilan, antara lain sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Penundaan pengajuan dapat membuat perkara lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan.
Jika hal itu terjadi, ruang untuk menguji tindakan penyidik melalui praperadilan dapat tertutup.
Namun, Sofian menilai mekanisme tersebut juga menyimpan persoalan.
Sebab, keputusan mengenai waktu pelimpahan perkara berada dalam kendali Penuntut Umum, sementara tersangka atau kuasa hukumnya belum tentu mengetahui kapan tepatnya perkara akan dilimpahkan.
"Masalahnya adalah tersangka belum tentu mengetahui kapan tepatnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara. Sementara itu, keputusan dan waktu pelimpahan sepenuhnya berada dalam kendali Penuntut Umum," tuturnya.
Sofian mengatakan kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan informasi dan kontrol antara tersangka dengan aparat penegak hukum.
Ia bahkan menilai terdapat risiko munculnya insentif bagi Penuntut Umum untuk segera melimpahkan perkara setelah mengetahui tersangka sedang mempersiapkan praperadilan.
Jika pelimpahan dilakukan semata-mata untuk menggagalkan hak tersangka memperoleh kontrol pengadilan, menurut Sofian, tindakan tersebut dapat dipersoalkan dari perspektif due process of law dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ia menilai pencatatan waktu pelimpahan perkara harus dilakukan secara transparan dan objektif.
"Pengadilan sebaiknya menggunakan data resmi dalam sistem registrasi perkara untuk menentukan kapan perkara benar-benar diterima dan didaftarkan. Jangan sampai tanggal pelimpahan dapat dimanipulasi atau diperdebatkan setelah praperadilan didaftarkan," tegas Sofian.
Di sisi lain, Sofian berharap SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tidak diterapkan secara terlalu formalistis.
Menurut dia, SEMA merupakan pedoman internal peradilan dan bukan undang-undang.
Karena itu, penerapannya tidak boleh menciptakan pembatasan terhadap hak tersangka yang sebenarnya tidak diperintahkan secara tegas dalam KUHAP.
"Tujuannya memang menciptakan kepastian hukum, tetapi kepastian tersebut jangan sampai diperoleh dengan mengurangi hak tersangka atas kontrol yudisial yang efektif. Praperadilan pada akhirnya tidak seharusnya berubah menjadi perlombaan mengenai siapa yang lebih cepat mendaftar atau melimpahkan perkara. Legalitas tindakan penyidikan semestinya ditentukan oleh hukum dan kualitas pembuktiannya, bukan oleh kecepatan administratif," tutup Sofian.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.