BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

SEMA 3/2026 Dinilai Bisa Ubah Strategi Praperadilan, Pakar: Tersangka Harus Bergerak Cepat

Johan - Minggu, 23 Agustus 2026 11:50 WIB
SEMA 3/2026 Dinilai Bisa Ubah Strategi Praperadilan, Pakar: Tersangka Harus Bergerak Cepat
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Di sisi lain, Sofian berharap SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tidak diterapkan secara terlalu formalistis.

Menurut dia, SEMA merupakan pedoman internal peradilan dan bukan undang-undang.

Karena itu, penerapannya tidak boleh menciptakan pembatasan terhadap hak tersangka yang sebenarnya tidak diperintahkan secara tegas dalam KUHAP.

"Tujuannya memang menciptakan kepastian hukum, tetapi kepastian tersebut jangan sampai diperoleh dengan mengurangi hak tersangka atas kontrol yudisial yang efektif. Praperadilan pada akhirnya tidak seharusnya berubah menjadi perlombaan mengenai siapa yang lebih cepat mendaftar atau melimpahkan perkara. Legalitas tindakan penyidikan semestinya ditentukan oleh hukum dan kualitas pembuktiannya, bukan oleh kecepatan administratif," tutup Sofian.* (vo/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peran Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
335 Perusahaan Punya Konsesi di Kawasan Karhutla Sumatra-Kalimantan, Menteri LH: Bisa Dipidana
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Pemerintah Ancam Cabut Izin
Prabowo: Siapa Pun Penyebab Karhutla, Kalau Terbukti Harus Ditindak!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru