Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kuasa hukum tidak disarankan menunggu seluruh proses penyidikan selesai jika sejak awal terdapat tindakan aparat yang hendak diuji melalui praperadilan.
Tindakan yang dapat dipersoalkan melalui praperadilan, antara lain sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Penundaan pengajuan dapat membuat perkara lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan.
Jika hal itu terjadi, ruang untuk menguji tindakan penyidik melalui praperadilan dapat tertutup.
Namun, Sofian menilai mekanisme tersebut juga menyimpan persoalan.
Sebab, keputusan mengenai waktu pelimpahan perkara berada dalam kendali Penuntut Umum, sementara tersangka atau kuasa hukumnya belum tentu mengetahui kapan tepatnya perkara akan dilimpahkan.
"Masalahnya adalah tersangka belum tentu mengetahui kapan tepatnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara. Sementara itu, keputusan dan waktu pelimpahan sepenuhnya berada dalam kendali Penuntut Umum," tuturnya.
Sofian mengatakan kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan informasi dan kontrol antara tersangka dengan aparat penegak hukum.
Ia bahkan menilai terdapat risiko munculnya insentif bagi Penuntut Umum untuk segera melimpahkan perkara setelah mengetahui tersangka sedang mempersiapkan praperadilan.
Jika pelimpahan dilakukan semata-mata untuk menggagalkan hak tersangka memperoleh kontrol pengadilan, menurut Sofian, tindakan tersebut dapat dipersoalkan dari perspektif due process of law dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ia menilai pencatatan waktu pelimpahan perkara harus dilakukan secara transparan dan objektif.
"Pengadilan sebaiknya menggunakan data resmi dalam sistem registrasi perkara untuk menentukan kapan perkara benar-benar diterima dan didaftarkan. Jangan sampai tanggal pelimpahan dapat dimanipulasi atau diperdebatkan setelah praperadilan didaftarkan," tegas Sofian.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.