Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan proses penangkapan dan penggeledahan, tetapi juga menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).Baca Juga:
Roy menyebut langkah hukum itu merupakan bagian dari upayanya untuk memperjuangkan hak dan menguji proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan lupa ya, ini kami akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Ghafur, pihaknya menilai penerapan pasal tersebut belum memiliki dasar bukti permulaan yang cukup.
Ia menyebut pihaknya ingin menguji sejauh mana bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan pasal tersebut.
"Untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang ITE yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain, yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaan yang cukup," ujar Ghafur.
Ia mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bukti apa saja yang akan diajukan kepolisian untuk memperkuat dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tersebut.
"Karena kami membaca dakwaan Bu Tifa (Tifauzia Tyassuma, tersangka lainnya) peristiwa manipulasi dokumen elektronik itu lemah, makanya kami uji di praperadilan," katanya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Kamis (2/7/2026).
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI