BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Usai Menang Sebagian, Roy Suryo: Jangan Lupa, Masih Ada Praperadilan Kedua

Johan - Selasa, 07 Juli 2026 21:05 WIB
Usai Menang Sebagian, Roy Suryo: Jangan Lupa, Masih Ada Praperadilan Kedua
Pakar telematika Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka setelah proses penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.

Secara umum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Penyidik kemudian membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dikenakan tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah proses hukum diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Rismon Sianipar.

Ia menyampaikan bahwa dirinya mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang berkaitan dengan dugaan ijazah Joko Widodo.

Sementara itu, Roy Suryo memilih melanjutkan proses hukum melalui jalur praperadilan untuk menguji keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
Samuel Silaen: Negara Harus Dikelola dengan Meritokrasi, Bukan Kepentingan Politik
Kejaksaan Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara, Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan
BNNP Sumut Buka Suara soal Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti Narkotika 1,5 Kg: Hoax!
Ibu Terdakwa Kasus Tawuran Belawan Menangis Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden, Bantu Anak Saya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru