Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
BENER MERIAH – Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Jembatan yang sebelumnya diperbaiki secara swadaya oleh warga itu selama ini menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat.
Karena itu, kepastian pemerintah untuk memperkuat jembatan sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang disambut positif oleh warga.Baca Juga:
Tokoh masyarakat Enang-Enang, Syahrial, mengatakan hasil pertemuan bersama pemerintah memberikan harapan baru bagi masyarakat terkait perbaikan konektivitas di kawasan tersebut.
"Perencanaannya sungguh luar biasa, ada tiga hal yang akan dikerjakan. Jalan Werlah ke Simpang Lancang diperlebar menjadi enam meter, kemudian langsung diaspal, dibangun dua jembatan, kemudian satu jembatan layang. Alhamdulillah," ujar Syahrial saat berbincang dengan Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian, Selasa (7/7/2026) malam.
Menurut Syahrial, masyarakat juga menyambut baik keputusan pemerintah untuk tetap mempertahankan fungsi Jembatan Enang-Enang sembari mempersiapkan pembangunan infrastruktur yang lebih permanen.
"Jembatan Enang-Enang ini sudah bersepakat kita bahwa PU dan pemerintah bekerja sama di sini demi kepentingan rakyat. Sekali lagi kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang sudah memperhatikan kami demi kepentingan rakyat," katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menetapkan tiga langkah penanganan yang akan berjalan secara bersamaan.
Langkah pertama adalah memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang agar tetap dapat digunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Langkah kedua, pemerintah akan memperlebar dan mengaspal jalan alternatif Werlah menjadi enam meter, sekaligus membangun dua jembatan permanen pada tahun ini.
Adapun langkah ketiga adalah membangun jembatan bentang panjang sekitar 300 meter sebagai solusi jangka panjang yang diproyeksikan menjadi ikon baru kawasan Tanah Gayo.
"Jembatan Enang-Enang ini tetap difungsikan, diperkuat semaksimal mungkin oleh Balai PU, tujuannya supaya paling tidak untuk roda dua dan roda empat kendaraan biasa. Tapi kalau untuk roda enam, truk apalagi, belum bisa," kata Tito.
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL