Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada Mei hingga Juni 2026.
Gangguan kelistrikan tersebut menyebabkan energi listrik yang seharusnya tersalurkan kepada pelanggan tidak dapat digunakan dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar.
Manajer Pengelolaan Perubahan Iklim PT PLN (Persero), Annisa Urfa, mengatakan nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah energi listrik yang tidak tersalurkan selama gangguan berlangsung atau energy not served.Baca Juga:
"Energy not served-nya sekitar 50-an GWh, dengan estimasi kerugian kurang lebih sekitar Rp 80 miliar. Tapi, ini hanya dampak dari energi yang tidak disalurkan dan belum termasuk potensi kerugian akibat kerusakan fisik infrastruktur maupun biaya pemulihan sistem," ujar Annisa dalam webinar bertajuk "Reformasi Jaringan Listrik Indonesia", Selasa (7/7/2026).
Menurut Annisa, pemadaman listrik di Sumatera menjadi evaluasi penting bagi PLN dalam menghadapi meningkatnya ancaman cuaca ekstrem yang dipengaruhi perubahan iklim.
Ia menjelaskan, gangguan yang awalnya dipicu oleh kondisi cuaca ekstrem dapat berkembang menjadi gangguan berantai apabila sistem kelistrikan tidak memiliki ketahanan yang cukup.
Karena itu, PLN tidak hanya mengevaluasi penyebab awal terjadinya gangguan, tetapi juga melakukan penguatan sistem secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, desain infrastruktur, pengoperasian jaringan, kesiapan menghadapi kondisi darurat, hingga percepatan pemulihan setelah gangguan.
"Harapannya pengelolaan risiko ini memastikan sistem memiliki kapasitas yang lebih baik untuk menghadapi ketidakpastian kejadian ekstrem," kata Annisa.
PLN menilai perubahan iklim kini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menjaga keandalan sistem listrik nasional.
Risiko yang muncul tidak hanya berupa kehilangan pendapatan akibat listrik yang tidak tersalurkan, tetapi juga mencakup potensi kerusakan aset, meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan, hingga biaya pemulihan jaringan setelah gangguan.
Untuk menghadapi risiko tersebut, PLN telah melakukan berbagai kajian climate risk assessment guna mengetahui tingkat kerentanan infrastruktur listrik sekaligus menghitung potensi dampak finansial yang dapat terjadi.
"Ini menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan prioritas investasi adaptasi dan penguatan infrastruktur," ujar Annisa.
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL