Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membantah informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian barang bukti narkotika seberat 1,5 kilogram dalam salah satu penanganan perkara.
BNNP Sumut menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengatakan seluruh proses penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.Baca Juga:
Mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Maka dari itu, BNNP Sumut tegas menyatakan bahwa informasi dugaan ketidaksesuaian barang bukti Narkotika seberat 1,5 Kilogram adalah Hoax atau bohong," tegas Brigjen Pol. Tatar Nugroho kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang viral di media sosial dan sejumlah platform digital mengenai dugaan adanya selisih barang bukti dalam salah satu perkara yang ditangani BNNP Sumut.
Menurut Tatar, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya mengacu pada fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi yang beredar itu adalah Hoax dan tegas kita nyatakan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan BNNP Sumut," tandasnya.
Ia menjelaskan, BNNP Sumut sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers dan merilis hasil penanganan perkara secara terbuka.
Namun demikian, masih ada pihak yang tetap menyebarkan informasi mengenai dugaan barang bukti 1,5 kilogram tersebut.
"Itu hoaks. Kami sudah melakukan klarifikasi dan seluruh hasil penangkapan juga sudah kami rilis secara terbuka. Namun masih ada pihak yang memaksakan kehendak dengan menyebut barang buktinya 1,5 kilogram," terang Brigjen Pol. Tatar.
BNNP Sumut, kata Tatar, juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait dugaan tersebut untuk menempuh jalur hukum secara resmi.
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong kepengurusan baru Karang Taruna Sumatera Utara agar semakin solid, tertib, dan aktif
PEMERINTAHAN
MEDAN Ribuan jajaran Pemerintah Kota Medan larut dalam suasana penuh kegembiraan saat mengikuti Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan Republ
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan kepedulian sosial dalam membangun Kota Medan
PEMERINTAHAN
KUPANG Presiden Prabowo Subianto batal meninjau langsung korban gempa di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (22/8/2026).
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur penerimaa
NASIONAL
BINJAI DPD Brigade Kartini AMPI Kota Binjai bersama DPD AMPI Kota Binjai menggelar Gebyar Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Tribun M
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keker
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Semangat kemerdekaan Republik Indonesia akan kembali terasa meriah di Kabupaten Batu Bara. Dalam rangka memperingati Hari Ulan
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pe
EKONOMI