Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur penerimaan mahasiswa baru yang bermasalah tetap dapat mengikuti perkuliahan. KPK menegaskan proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan tidak menyentuh status kemahasiswaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penegakan hukum dalam perkara tersebut difokuskan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," kata Taufik, Sabtu (22/8/2026).Baca Juga:
"Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa. Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegak hukumnya," sambungnya.
Taufik menjelaskan KPK saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Sementara itu, persoalan mengenai status mahasiswa, termasuk kemungkinan evaluasi atau koreksi terhadap proses penerimaan mereka, merupakan kewenangan pihak universitas dan kementerian terkait.
"Apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya," ujar Taufik.
Dengan demikian, mahasiswa yang sudah mengikuti proses perkuliahan tidak perlu khawatir proses hukum KPK akan secara otomatis menggugurkan status mereka sebagai mahasiswa.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
KPK menduga terdapat praktik bermasalah dalam penerimaan mahasiswa baru, termasuk adanya pungutan di luar biaya resmi dan pengaturan sejumlah kursi mahasiswa melalui jalur mandiri.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum diarahkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, bukan kepada para mahasiswa yang telah menjalani proses pendidikan di Unsoed.* (in/dh)
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong kepengurusan baru Karang Taruna Sumatera Utara agar semakin solid, tertib, dan aktif
PEMERINTAHAN
MEDAN Ribuan jajaran Pemerintah Kota Medan larut dalam suasana penuh kegembiraan saat mengikuti Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan Republ
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan kepedulian sosial dalam membangun Kota Medan
PEMERINTAHAN
KUPANG Presiden Prabowo Subianto batal meninjau langsung korban gempa di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (22/8/2026).
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur penerimaa
NASIONAL
BINJAI DPD Brigade Kartini AMPI Kota Binjai bersama DPD AMPI Kota Binjai menggelar Gebyar Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Tribun M
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keker
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Semangat kemerdekaan Republik Indonesia akan kembali terasa meriah di Kabupaten Batu Bara. Dalam rangka memperingati Hari Ulan
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pe
EKONOMI