BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Meski Masuk Lewat Jalur Bermasalah, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed Tak Perlu Was-was Soal Status Kuliahnya

Johan - Sabtu, 22 Agustus 2026 14:45 WIB
Meski Masuk Lewat Jalur Bermasalah, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed Tak Perlu Was-was Soal Status Kuliahnya
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). (Foto: KOMPAS/FIRDA JANATI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur penerimaan mahasiswa baru yang bermasalah tetap dapat mengikuti perkuliahan. KPK menegaskan proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan tidak menyentuh status kemahasiswaan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penegakan hukum dalam perkara tersebut difokuskan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," kata Taufik, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:

"Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa. Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegak hukumnya," sambungnya.

Taufik menjelaskan KPK saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Sementara itu, persoalan mengenai status mahasiswa, termasuk kemungkinan evaluasi atau koreksi terhadap proses penerimaan mereka, merupakan kewenangan pihak universitas dan kementerian terkait.

"Apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya," ujar Taufik.

Dengan demikian, mahasiswa yang sudah mengikuti proses perkuliahan tidak perlu khawatir proses hukum KPK akan secara otomatis menggugurkan status mereka sebagai mahasiswa.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

KPK menduga terdapat praktik bermasalah dalam penerimaan mahasiswa baru, termasuk adanya pungutan di luar biaya resmi dan pengaturan sejumlah kursi mahasiswa melalui jalur mandiri.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum diarahkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, bukan kepada para mahasiswa yang telah menjalani proses pendidikan di Unsoed.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Baru Terjadi, KPK Duga Pemerasan Maba Unsoed Sudah Berlangsung sejak Sodiq Masih Jadi Wakil Rektor 2018
Beri Akses 'Klik' Approval ke Bawahannya, Rektor Unsoed Diduga Loloskan Camaba Berbayar Rp1,12 Miliar
Total Rp764 Juta Disita, KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Penerimaan Maba Unsoed selama 20 Hari
Bayar Rp650 Juta tapi Anak Tak Lolos, Ini Kronologi Kasus Rektor Unsoed
"Sisa Kuota Mau Dibuang?" Kubu Yaqut Bantah Dakwaan KPK, Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Pembagian Kuota Haji
Dari Podium Kampus ke Rompi Oranye, Rektor Unsoed Bungkam Saat Digiring KPK Menuju Rutan Dini Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru