BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Biadab! Pria 32 Tahun di Banda Aceh Jadi Tersangka Pencabulan Balita Usai Menyerahkan Diri

T.Jamaluddin - Sabtu, 22 Agustus 2026 14:22 WIB
Biadab! Pria 32 Tahun di Banda Aceh Jadi Tersangka Pencabulan Balita Usai Menyerahkan Diri
Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. MA sebelumnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (21/8/2026).

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 8 April 2026.

Korban dalam perkara ini merupakan anak berusia tiga tahun yang berdomisili di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Baca Juga:

"Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut," kata Dizha.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Kasus itu terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

"Ibu korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet. Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang terjadi," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap MA yang saat itu berstatus sebagai terlapor.

Dalam perkembangan penyidikan, MA datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka," kata Dizha.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap MA serta melakukan sejumlah langkah penyidikan. Polisi memeriksa saksi dan ahli, melakukan observasi, mengumpulkan alat bukti serta melengkapi administrasi perkara.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Curigai Perubahan Sikap Anaknya, Ibu di Aceh Besar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Penetapan Tersangka
"Uang Negara Mana yang Berkurang?" Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Rp622 Miliar Secara Terang Benderang
Terbitkan Izin Berlayar Meski Sudah Diterminasi, Eks Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang Kasus Samin Tan
'Saya Tidak Menyerah', Dokter Tifa Tegaskan Tetap Lawan Kasus Ijazah Jokowi lewat Praperadilan
Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Langkah Jaksa Lanjutkan Perkara
Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar, Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru