BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Biadab! Pria 32 Tahun di Banda Aceh Jadi Tersangka Pencabulan Balita Usai Menyerahkan Diri

T.Jamaluddin - Sabtu, 22 Agustus 2026 14:22 WIB
Biadab! Pria 32 Tahun di Banda Aceh Jadi Tersangka Pencabulan Balita Usai Menyerahkan Diri
Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dizha.

Polresta Banda Aceh menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Polisi juga menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban serta tetap menjunjung proses hukum yang profesional.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Curigai Perubahan Sikap Anaknya, Ibu di Aceh Besar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Penetapan Tersangka
"Uang Negara Mana yang Berkurang?" Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Rp622 Miliar Secara Terang Benderang
Terbitkan Izin Berlayar Meski Sudah Diterminasi, Eks Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang Kasus Samin Tan
'Saya Tidak Menyerah', Dokter Tifa Tegaskan Tetap Lawan Kasus Ijazah Jokowi lewat Praperadilan
Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Langkah Jaksa Lanjutkan Perkara
Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar, Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Badut-badut Demokrasi

Badut-badut Demokrasi

OlehFirdaus ArifinBAYANGKAN seorang badut memasuki panggung. Sepatunya terlalu besar. Ia tersandung, lalu membesarkan geraknya untuk mengun

OPINI