Wakil Wali Kota Tanjungbalai Turun Langsung, Korban Kebakaran Dapat Bantuan dan Uang Sewa
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pagaruyung/Rawo
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami tindakan pencabulan secara berulang pada November 2025.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.
"Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut," kata Dizha.Baca Juga:
Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga korban menjadi korban pencabulan secara berulang. Dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang," ujar Dizha.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis (20/8/2026), petugas mendapat informasi bahwa QZ berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Sekitar pukul 13.20 WIB, tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi dan mengamankan QZ. Pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh," tegas Dizha.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban," pungkasnya.* (dh)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pagaruyung/Rawo
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memperkuat sinergi di bidang pendidikan melalui program Jaksa S
PEMERINTAHAN
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktob
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Kamis, 8 Oktober 2026. Hu
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 8 Okto
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu pad
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Kamis, 8
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia Alan Pane, S.Tr BD, SH, CPA, menghadiri serah terima jabatan Badan Komunikasi RI yang digel
NASIONAL
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memproses gugatan terkait sy
POLITIK