BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

BNNP Sumut Buka Suara soal Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti Narkotika 1,5 Kg: Hoax!

Adelia Syafitri - Selasa, 07 Juli 2026 16:54 WIB
BNNP Sumut Buka Suara soal Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti Narkotika 1,5 Kg: Hoax!
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho. (foto: BNNP Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membantah informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian barang bukti narkotika seberat 1,5 kilogram dalam salah satu penanganan perkara.

BNNP Sumut menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengatakan seluruh proses penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

Mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Maka dari itu, BNNP Sumut tegas menyatakan bahwa informasi dugaan ketidaksesuaian barang bukti Narkotika seberat 1,5 Kilogram adalah Hoax atau bohong," tegas Brigjen Pol. Tatar Nugroho kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang viral di media sosial dan sejumlah platform digital mengenai dugaan adanya selisih barang bukti dalam salah satu perkara yang ditangani BNNP Sumut.

Menurut Tatar, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya mengacu pada fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

"Informasi yang beredar itu adalah Hoax dan tegas kita nyatakan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan BNNP Sumut," tandasnya.

Ia menjelaskan, BNNP Sumut sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers dan merilis hasil penanganan perkara secara terbuka.

Namun demikian, masih ada pihak yang tetap menyebarkan informasi mengenai dugaan barang bukti 1,5 kilogram tersebut.

"Itu hoaks. Kami sudah melakukan klarifikasi dan seluruh hasil penangkapan juga sudah kami rilis secara terbuka. Namun masih ada pihak yang memaksakan kehendak dengan menyebut barang buktinya 1,5 kilogram," terang Brigjen Pol. Tatar.

BNNP Sumut, kata Tatar, juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait dugaan tersebut untuk menempuh jalur hukum secara resmi.

"Kalau memang ada saksi yang mengetahui atau memiliki bukti bahwa barang buktinya 1,5 Kilogram, silakan dibuat laporan resmi. Kami akan periksa dan telusuri secara profesional. Jangan sampai hanya membangun opini di ruang publik tanpa dasar yang jelas," tegasnya.

Menurut dia, penyebaran informasi tanpa didukung bukti hanya akan menyesatkan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

BNNP Sumut memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, penyidikan hingga pelimpahan perkara, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menggunakan mekanisme hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

"Kami tidak anti kritik. Namun kritik harus disertai data dan bukti. Jika memang ada fakta baru, kami siap menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.* (sp/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Prioritas Anggaran Infrastruktur 2027, Perbaikan Jalan Provinsi di Binjai Jadi Sorotan
Ibu Terdakwa Kasus Tawuran Belawan Menangis Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden, Bantu Anak Saya
Tak Hanya Soal Potongan 8 Persen, DPRD Sumut Siap Kawal Pembentukan UU Ojol
Sulaiman Harahap: Setiap Rupiah APBD Harus Berdampak, Pengadaan Barang/Jasa Wajib Transparan
Meski Dilarang, Paviliun Pemko Pematangsiantar Promosikan Rokok Produksi PT STTC
Sumut Raih Penghargaan Adinata Syariah 2026, Bobby Nasution: Bukti Kontribusi untuk Ekonomi Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru