Sempat Debat Nama Saksi, Sidang Lanjutan Dokter Tifa Digelar Minggu Depan
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mulai memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai garda depan dalam penyelesaian berbagai sengketa, khususnya melalui jalur nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Melalui langkah tersebut, para jaksa tidak hanya dipersiapkan untuk menangani perkara di ruang sidang, tetapi juga memiliki kemampuan sebagai fasilitator, konsiliator, dan mediator profesional dalam membantu menyelesaikan konflik secara damai.
Penguatan kapasitas tersebut ditandai dengan dibukanya Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026).Baca Juga:
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) serta didukung Amoz Consulting.
Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pembangunan hukum nasional.
Dalam sambutannya, Narendra menegaskan kemampuan menyelesaikan sengketa melalui pendekatan mediasi kini bukan lagi sekadar kemampuan tambahan bagi seorang Jaksa Pengacara Negara.
"Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi dipandang sebagai kecakapan pelengkap, melainkan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh setiap Jaksa Pengacara Negara di mana pun bertugas," ujar Narendra Jatna.
Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan transformasi peran Kejaksaan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga hadir untuk mencegah konflik sejak awal.
Kejaksaan menilai penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak selalu menjadi pilihan terbaik dalam setiap persoalan hukum, terutama sengketa yang melibatkan lembaga pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Proses litigasi yang panjang dan membutuhkan biaya besar dinilai dapat menghambat hubungan kelembagaan serta berdampak terhadap pelayanan publik.
Karena itu, Kejaksaan mulai membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan tetap memberikan kepastian hukum.
Salah satu langkah strategis yang sedang disiapkan adalah pembentukan Adhyaksa Chambers, yaitu pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang nantinya menjadi forum resmi untuk menangani konflik antarinstansi pemerintah maupun antar-BUMN.
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL