BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Kejaksaan Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara, Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan

gusWedha - Selasa, 07 Juli 2026 18:27 WIB
Kejaksaan Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara, Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan
Jamdatun R. Narendra Jatna saat membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Republik Indonesia mulai memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai garda depan dalam penyelesaian berbagai sengketa, khususnya melalui jalur nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

Melalui langkah tersebut, para jaksa tidak hanya dipersiapkan untuk menangani perkara di ruang sidang, tetapi juga memiliki kemampuan sebagai fasilitator, konsiliator, dan mediator profesional dalam membantu menyelesaikan konflik secara damai.

Penguatan kapasitas tersebut ditandai dengan dibukanya Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) serta didukung Amoz Consulting.

Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pembangunan hukum nasional.

Dalam sambutannya, Narendra menegaskan kemampuan menyelesaikan sengketa melalui pendekatan mediasi kini bukan lagi sekadar kemampuan tambahan bagi seorang Jaksa Pengacara Negara.

"Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi dipandang sebagai kecakapan pelengkap, melainkan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh setiap Jaksa Pengacara Negara di mana pun bertugas," ujar Narendra Jatna.

Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan transformasi peran Kejaksaan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga hadir untuk mencegah konflik sejak awal.

Kejaksaan menilai penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak selalu menjadi pilihan terbaik dalam setiap persoalan hukum, terutama sengketa yang melibatkan lembaga pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Proses litigasi yang panjang dan membutuhkan biaya besar dinilai dapat menghambat hubungan kelembagaan serta berdampak terhadap pelayanan publik.

Karena itu, Kejaksaan mulai membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan tetap memberikan kepastian hukum.

Salah satu langkah strategis yang sedang disiapkan adalah pembentukan Adhyaksa Chambers, yaitu pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang nantinya menjadi forum resmi untuk menangani konflik antarinstansi pemerintah maupun antar-BUMN.

Menurut Narendra, Adhyaksa Chambers diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa yang memiliki standar jelas, aman, dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain membangun sistem penyelesaian sengketa alternatif, Kejaksaan juga menggandeng akademisi melalui berbagai forum diskusi di perguruan tinggi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek filosofis, sosial, hingga hukum dalam penyusunan kebijakan.

Di sisi lain, Kejaksaan juga tengah menyiapkan penguatan struktur organisasi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) agar fungsi penyelesaian sengketa alternatif memiliki dukungan kelembagaan yang lebih kuat.

Dalam kebijakan Corporate Strategy Kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026, transformasi kelembagaan dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu man, money, dan material.

Namun Narendra menegaskan, faktor manusia tetap menjadi kunci utama keberhasilan perubahan tersebut.

"Sebaik apa pun sebuah lembaga dirancang, ia tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap, profesional, dan berintegritas," tegasnya.

Ia mengatakan, sertifikasi mediator yang diperoleh para peserta bukan hanya sebagai bukti kemampuan profesional, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk menjaga aset negara, melindungi keuangan negara, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat persoalan hukum.

Pelatihan tersebut diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Kejaksaan, mulai dari jajaran Bidang DATUN pusat dan daerah, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, Badan Pemulihan Aset, hingga Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers.

Keterlibatan berbagai unit tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan ingin memperluas fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai problem solver atau pemecah masalah hukum.

Dengan kemampuan mediasi dan konsiliasi yang semakin kuat, Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat hadir lebih awal sebelum konflik berkembang menjadi perkara besar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan membangun institusi hukum yang lebih modern, tidak hanya bertindak setelah terjadi sengketa, tetapi juga mampu mencegah persoalan hukum demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengamat: Batalkan Eksplorasi Blok Andaman Jika Pemerintah Pusat Terus Abaikan Hak Aceh
Disnaker Medan Gelar Walk-In Interview 8 Juli 2026, Ini Syarat dan Daftar Lowongannya
Prabowo Tutup 750 BUMN Merugi, Langkah Berani demi Efisiensi Anggaran Negara
Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri Tito Karnavian, Tinjau Infrastruktur Bencana di Aceh
Bobby Nasution Bangun SMK Pariwisata Berasrama di Samosir, Seluruh Biaya Ditanggung Pemprov Sumut
RSUD Pirngadi Jadi Sorotan DPRD Medan, Mulai dari Pendapatan BLUD hingga Kekurangan Dokter Spesialis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru