Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mulai memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai garda depan dalam penyelesaian berbagai sengketa, khususnya melalui jalur nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Melalui langkah tersebut, para jaksa tidak hanya dipersiapkan untuk menangani perkara di ruang sidang, tetapi juga memiliki kemampuan sebagai fasilitator, konsiliator, dan mediator profesional dalam membantu menyelesaikan konflik secara damai.
Penguatan kapasitas tersebut ditandai dengan dibukanya Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026).Baca Juga:
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) serta didukung Amoz Consulting.
Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pembangunan hukum nasional.
Dalam sambutannya, Narendra menegaskan kemampuan menyelesaikan sengketa melalui pendekatan mediasi kini bukan lagi sekadar kemampuan tambahan bagi seorang Jaksa Pengacara Negara.
"Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi dipandang sebagai kecakapan pelengkap, melainkan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh setiap Jaksa Pengacara Negara di mana pun bertugas," ujar Narendra Jatna.
Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan transformasi peran Kejaksaan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga hadir untuk mencegah konflik sejak awal.
Kejaksaan menilai penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak selalu menjadi pilihan terbaik dalam setiap persoalan hukum, terutama sengketa yang melibatkan lembaga pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Proses litigasi yang panjang dan membutuhkan biaya besar dinilai dapat menghambat hubungan kelembagaan serta berdampak terhadap pelayanan publik.
Karena itu, Kejaksaan mulai membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan tetap memberikan kepastian hukum.
Salah satu langkah strategis yang sedang disiapkan adalah pembentukan Adhyaksa Chambers, yaitu pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang nantinya menjadi forum resmi untuk menangani konflik antarinstansi pemerintah maupun antar-BUMN.
Menurut Narendra, Adhyaksa Chambers diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa yang memiliki standar jelas, aman, dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain membangun sistem penyelesaian sengketa alternatif, Kejaksaan juga menggandeng akademisi melalui berbagai forum diskusi di perguruan tinggi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek filosofis, sosial, hingga hukum dalam penyusunan kebijakan.
Di sisi lain, Kejaksaan juga tengah menyiapkan penguatan struktur organisasi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) agar fungsi penyelesaian sengketa alternatif memiliki dukungan kelembagaan yang lebih kuat.
Dalam kebijakan Corporate Strategy Kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026, transformasi kelembagaan dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu man, money, dan material.
Namun Narendra menegaskan, faktor manusia tetap menjadi kunci utama keberhasilan perubahan tersebut.
"Sebaik apa pun sebuah lembaga dirancang, ia tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap, profesional, dan berintegritas," tegasnya.
Ia mengatakan, sertifikasi mediator yang diperoleh para peserta bukan hanya sebagai bukti kemampuan profesional, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk menjaga aset negara, melindungi keuangan negara, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat persoalan hukum.
Pelatihan tersebut diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Kejaksaan, mulai dari jajaran Bidang DATUN pusat dan daerah, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, Badan Pemulihan Aset, hingga Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers.
Keterlibatan berbagai unit tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan ingin memperluas fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai problem solver atau pemecah masalah hukum.
Dengan kemampuan mediasi dan konsiliasi yang semakin kuat, Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat hadir lebih awal sebelum konflik berkembang menjadi perkara besar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan membangun institusi hukum yang lebih modern, tidak hanya bertindak setelah terjadi sengketa, tetapi juga mampu mencegah persoalan hukum demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.* (ad)
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL