Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mulai memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai garda depan dalam penyelesaian berbagai sengketa, khususnya melalui jalur nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Melalui langkah tersebut, para jaksa tidak hanya dipersiapkan untuk menangani perkara di ruang sidang, tetapi juga memiliki kemampuan sebagai fasilitator, konsiliator, dan mediator profesional dalam membantu menyelesaikan konflik secara damai.
Penguatan kapasitas tersebut ditandai dengan dibukanya Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) serta didukung Amoz Consulting.
Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pembangunan hukum nasional.
Dalam sambutannya, Narendra menegaskan kemampuan menyelesaikan sengketa melalui pendekatan mediasi kini bukan lagi sekadar kemampuan tambahan bagi seorang Jaksa Pengacara Negara.
"Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi dipandang sebagai kecakapan pelengkap, melainkan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh setiap Jaksa Pengacara Negara di mana pun bertugas," ujar Narendra Jatna.
Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan transformasi peran Kejaksaan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga hadir untuk mencegah konflik sejak awal.
Kejaksaan menilai penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak selalu menjadi pilihan terbaik dalam setiap persoalan hukum, terutama sengketa yang melibatkan lembaga pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Proses litigasi yang panjang dan membutuhkan biaya besar dinilai dapat menghambat hubungan kelembagaan serta berdampak terhadap pelayanan publik.
Karena itu, Kejaksaan mulai membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan tetap memberikan kepastian hukum.
Salah satu langkah strategis yang sedang disiapkan adalah pembentukan Adhyaksa Chambers, yaitu pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang nantinya menjadi forum resmi untuk menangani konflik antarinstansi pemerintah maupun antar-BUMN.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.