Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan proses penangkapan dan penggeledahan, tetapi juga menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).Baca Juga:
Roy menyebut langkah hukum itu merupakan bagian dari upayanya untuk memperjuangkan hak dan menguji proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan lupa ya, ini kami akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Ghafur, pihaknya menilai penerapan pasal tersebut belum memiliki dasar bukti permulaan yang cukup.
Ia menyebut pihaknya ingin menguji sejauh mana bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan pasal tersebut.
"Untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang ITE yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain, yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaan yang cukup," ujar Ghafur.
Ia mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bukti apa saja yang akan diajukan kepolisian untuk memperkuat dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tersebut.
"Karena kami membaca dakwaan Bu Tifa (Tifauzia Tyassuma, tersangka lainnya) peristiwa manipulasi dokumen elektronik itu lemah, makanya kami uji di praperadilan," katanya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Kamis (2/7/2026).
Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka setelah proses penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.
Secara umum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Penyidik kemudian membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dikenakan tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah proses hukum diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Rismon Sianipar.
Ia menyampaikan bahwa dirinya mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang berkaitan dengan dugaan ijazah Joko Widodo.
Sementara itu, Roy Suryo memilih melanjutkan proses hukum melalui jalur praperadilan untuk menguji keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.
Melalui gugatan tersebut, pihak Roy ingin memastikan apakah seluruh prosedur hukum dan dasar penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, proses hukum perkara dugaan tudingan ijazah palsu tersebut masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh serta menyangkut isu hukum, informasi digital, dan kebebasan berpendapat.* (km/ad)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL