Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan proses penangkapan dan penggeledahan, tetapi juga menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).Baca Juga:
Roy menyebut langkah hukum itu merupakan bagian dari upayanya untuk memperjuangkan hak dan menguji proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan lupa ya, ini kami akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Ghafur, pihaknya menilai penerapan pasal tersebut belum memiliki dasar bukti permulaan yang cukup.
Ia menyebut pihaknya ingin menguji sejauh mana bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan pasal tersebut.
"Untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang ITE yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain, yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaan yang cukup," ujar Ghafur.
Ia mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bukti apa saja yang akan diajukan kepolisian untuk memperkuat dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tersebut.
"Karena kami membaca dakwaan Bu Tifa (Tifauzia Tyassuma, tersangka lainnya) peristiwa manipulasi dokumen elektronik itu lemah, makanya kami uji di praperadilan," katanya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Kamis (2/7/2026).
Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka setelah proses penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.
Secara umum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Penyidik kemudian membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dikenakan tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah proses hukum diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Rismon Sianipar.
Ia menyampaikan bahwa dirinya mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang berkaitan dengan dugaan ijazah Joko Widodo.
Sementara itu, Roy Suryo memilih melanjutkan proses hukum melalui jalur praperadilan untuk menguji keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.
Melalui gugatan tersebut, pihak Roy ingin memastikan apakah seluruh prosedur hukum dan dasar penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, proses hukum perkara dugaan tudingan ijazah palsu tersebut masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh serta menyangkut isu hukum, informasi digital, dan kebebasan berpendapat.* (km/ad)
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL