BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Usai Menang Sebagian, Roy Suryo: Jangan Lupa, Masih Ada Praperadilan Kedua

Johan - Selasa, 07 Juli 2026 21:05 WIB
Usai Menang Sebagian, Roy Suryo: Jangan Lupa, Masih Ada Praperadilan Kedua
Pakar telematika Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan proses penangkapan dan penggeledahan, tetapi juga menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Sidang perdana gugatan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:

Roy menyebut langkah hukum itu merupakan bagian dari upayanya untuk memperjuangkan hak dan menguji proses hukum yang sedang berjalan.

"Jangan lupa ya, ini kami akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Ghafur, pihaknya menilai penerapan pasal tersebut belum memiliki dasar bukti permulaan yang cukup.

Ia menyebut pihaknya ingin menguji sejauh mana bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan pasal tersebut.

"Untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang ITE yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain, yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaan yang cukup," ujar Ghafur.

Ia mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bukti apa saja yang akan diajukan kepolisian untuk memperkuat dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tersebut.

"Karena kami membaca dakwaan Bu Tifa (Tifauzia Tyassuma, tersangka lainnya) peristiwa manipulasi dokumen elektronik itu lemah, makanya kami uji di praperadilan," katanya.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Kamis (2/7/2026).

Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka setelah proses penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.

Secara umum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Penyidik kemudian membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dikenakan tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah proses hukum diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Rismon Sianipar.

Ia menyampaikan bahwa dirinya mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang berkaitan dengan dugaan ijazah Joko Widodo.

Sementara itu, Roy Suryo memilih melanjutkan proses hukum melalui jalur praperadilan untuk menguji keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.

Melalui gugatan tersebut, pihak Roy ingin memastikan apakah seluruh prosedur hukum dan dasar penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga kini, proses hukum perkara dugaan tudingan ijazah palsu tersebut masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh serta menyangkut isu hukum, informasi digital, dan kebebasan berpendapat.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
Samuel Silaen: Negara Harus Dikelola dengan Meritokrasi, Bukan Kepentingan Politik
Kejaksaan Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara, Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan
BNNP Sumut Buka Suara soal Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti Narkotika 1,5 Kg: Hoax!
Ibu Terdakwa Kasus Tawuran Belawan Menangis Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden, Bantu Anak Saya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru