BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Pakar: Keaslian Ijazah Jokowi Bisa Diuji di Persidangan, Terdakwa Punya Hak

Adelia Syafitri - Rabu, 08 Juli 2026 09:16 WIB
Pakar: Keaslian Ijazah Jokowi Bisa Diuji di Persidangan, Terdakwa Punya Hak
Presiden ke-7, Joko Widodo. (Foto: Tara Wahyu/detikJateng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai para terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berhak menguji keaslian dokumen ijazah apabila diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Menurut Fickar, hak tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang dijamin dalam mekanisme peradilan pidana. Karena itu, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya harus diberikan kesempatan untuk menguji setiap alat bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

"Para terdakwa bersama penasihat hukumnya berhak dan harus diberi ruang yang seluas-luasnya untuk menguji keaslian atau kepalsuan dokumen bukti ijazah yang diajukan sebagai alat bukti," ujar Fickar, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, dalam persidangan jaksa penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan, termasuk menghadirkan alat bukti yang dianggap relevan dalam perkara tersebut.

Fickar juga menilai proses pembuktian keaslian ijazah dapat diperkuat dengan menghadirkan instansi yang menerbitkan dokumen tersebut untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dipanggil majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Jokowi menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta siap membawa dokumen pendidikan mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi apabila diminta oleh majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.

Perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku dan nantinya akan memasuki agenda pembuktian apabila telah memenuhi seluruh prosedur persidangan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Alasan Penangkapan hingga Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Peradi Bersatu Ingatkan: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Kemenangan Telak
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Begini Respons Polda Metro Jaya
Jokowi Siap Hadir di Sidang Ijazah Palsu, Bakal Tunjukkan Seluruh Ijazah Asli di Hadapan Hakim
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Mahfud MD: Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah Bergantung Keputusan Hakim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru