Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai mengandung cacat formil.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik belum memiliki alasan yang cukup untuk langsung melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo. Selama proses penyidikan, Roy dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya penyidikan.Baca Juga:
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penyidik seharusnya lebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan resmi sebelum melakukan penangkapan. Karena itu, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinilai tidak memenuhi ketentuan prosedural dan dinyatakan tidak sah.
Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan terkait keabsahan penahanan. Penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, mengingat tidak terdapat alasan yang menguatkan bahwa yang bersangkutan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Permintaan agar pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan dinyatakan tidak dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Hakim menegaskan ruang lingkup praperadilan hanya berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan menilai keseluruhan proses penanganan perkara yang telah berjalan ke tahap berikutnya.
Dalam amar putusannya, hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan. Keabsahan berkas perkara serta substansi penyidikan tetap berlaku sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah menilai penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.* (k/dh)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI