BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Begini Respons Polda Metro Jaya

Abyadi Siregar - Selasa, 07 Juli 2026 15:33 WIB
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Begini Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, kepolisian menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang telah berjalan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Abrianto Pardede, mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan yang telah dibacakan pengadilan.

Baca Juga:

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto, Selasa (7/7/2026).

Menurut Abrianto, putusan praperadilan hanya menyangkut aspek prosedural dalam tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Putusan itu, kata dia, tidak serta-merta membuat penyidikan yang dilakukan penyidik menjadi tidak sah.

"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," kata dia.

Ia menjelaskan, berkas perkara beserta alat bukti dalam kasus tersebut telah memasuki tahap II dan telah diserahkan kepada kejaksaan.

Selanjutnya, proses hukum akan diteruskan oleh jaksa penuntut umum.

"Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua ICMI Aceh: Pendidikan Harus Cetak SDM Siap Kerja dan Putus Rantai Kemiskinan
Jokowi Siap Hadir di Sidang Ijazah Palsu, Bakal Tunjukkan Seluruh Ijazah Asli di Hadapan Hakim
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Mahfud MD: Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah Bergantung Keputusan Hakim
PN Jaksel Putus Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Penggeledahan Hari Ini
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru