Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, kepolisian menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang telah berjalan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Abrianto Pardede, mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan yang telah dibacakan pengadilan.
Baca Juga:
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto, Selasa (7/7/2026).
Menurut Abrianto, putusan praperadilan hanya menyangkut aspek prosedural dalam tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Putusan itu, kata dia, tidak serta-merta membuat penyidikan yang dilakukan penyidik menjadi tidak sah.
"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," kata dia.
Ia menjelaskan, berkas perkara beserta alat bukti dalam kasus tersebut telah memasuki tahap II dan telah diserahkan kepada kejaksaan.
Selanjutnya, proses hukum akan diteruskan oleh jaksa penuntut umum.
"Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.