DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Jangan Sisakan Spekulasi
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara profesional dan transparan dugaan g
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai mengandung cacat formil.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik belum memiliki alasan yang cukup untuk langsung melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo. Selama proses penyidikan, Roy dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya penyidikan.Baca Juga:
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penyidik seharusnya lebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan resmi sebelum melakukan penangkapan. Karena itu, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinilai tidak memenuhi ketentuan prosedural dan dinyatakan tidak sah.
Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan terkait keabsahan penahanan. Penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, mengingat tidak terdapat alasan yang menguatkan bahwa yang bersangkutan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Permintaan agar pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan dinyatakan tidak dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Hakim menegaskan ruang lingkup praperadilan hanya berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan menilai keseluruhan proses penanganan perkara yang telah berjalan ke tahap berikutnya.
Dalam amar putusannya, hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan. Keabsahan berkas perkara serta substansi penyidikan tetap berlaku sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah menilai penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.* (k/dh)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara profesional dan transparan dugaan g
NASIONAL
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Babak perempat final Piala Dunia 2026 dipastikan menghadirkan persaingan sengit setelah delapan tim terbaik memastikan langkah k
OLAHRAGA
WASHINGTON D.C. Pemerintah Amerika Serikat mencabut izin ekspor minyak Iran yang sebelumnya diberikan melalui kesepakatan sementara dala
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahter
EKONOMI
JAKARTA Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai para terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Pr
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan peny
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan hasil tes pengurutan genom yang pernah dijalaninya sebelum melakukan kunjungan kenega
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tat
NASIONAL
ATLANTA Timnas Argentina memastikan langkah ke babak perempatfinal Piala Dunia 2026 usai mencatat kemenangan dramatis 32 atas Mesir pad
OLAHRAGA