Rayakan HUT RI ke-81, Kapolres Aceh Selatan Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak meminta tanggapan terdakwa Nadiem Makarim usai membacakan putusan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum tetap dijamin oleh ketentuan perundang-undangan.
Supratman menjelaskan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tetap memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan, termasuk mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," kata Supratman di Jakarta, Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam hukum acara pidana sehingga hak-hak terdakwa tetap terlindungi meskipun tidak disampaikan secara langsung dalam persidangan.
Senada dengan Menkum, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar juga menyatakan praktik tersebut tidak melanggar prosedur. Ia menegaskan, terdakwa tetap dapat menyampaikan sikapnya selama masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Firman.
Pernyataan tersebut muncul setelah sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa terlebih dahulu menanyakan sikap terdakwa maupun jaksa atas putusan tersebut.
Situasi itu memicu protes dari tim kuasa hukum Nadiem yang menyampaikan interupsi di ruang sidang. Pengacara menilai majelis hakim telah melewatkan tahapan penting dalam persidangan, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Meski demikian, majelis hakim tetap meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Pihak Kementerian Hukum maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan insiden tersebut tidak menghilangkan hak hukum terdakwa. Selama masih berada dalam batas waktu yang ditentukan, terdakwa tetap dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.* (k/dh)
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung penuh penunjukan Lampung sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus Pekan Olahrag
NASIONAL
JAKARTA Perubahan lanskap media dan cepatnya transformasi digital membawa tantangan besar bagi keberlangsungan pers daerah. Hal itu menj
NASIONAL
JAKARTA Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi kritis terhadap perjalanan demo
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Gelak tawa dan soraksorai riuh rendah mewarnai Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, pad
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka Festival Seni Pencak Silat Tradisional di Open St
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima kunjungan Siti Rafiqah Zahirah Panjaitan di ruang kerjanya pada Selasa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim Relawan Anies P24 Aceh kembali merapatkan barisan guna menggalang dukungan untuk Anies Baswedan menuju Pemilihan Preside
POLITIK
MEDAN Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan pada Selasa (18/8) malam memicu insiden pohon tumbang di Kecamatan Meda
PERISTIWA