Satu Dekade PKBB Aceh, Brimob Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Pengabdian Lintas Generasi
BANDA ACEH Keluarga besar Persatuan Keluarga Besar Brimob (PKBB) Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke10 PKBB Tahun 2026 sekaligu
NASIONAL
MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.Baca Juga:
Hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan terdakwa tidak terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana didalilkan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Eslo segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penguasaan dan penyewaan lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak berdampak langsung terhadap kerugian yang dialami PTPN IV Regional II.
Karena itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa dinilai tidak terpenuhi.
Eslo Simanjuntak merupakan anak dari mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T. Simanjuntak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang disebut berlangsung sejak 1996 hingga 2024.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menyatakan baik Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BANDA ACEH Keluarga besar Persatuan Keluarga Besar Brimob (PKBB) Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke10 PKBB Tahun 2026 sekaligu
NASIONAL
PALEMBANG Presiden Prabowo Subianto langsung menggelar rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla setibanya di Palembang,
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh menggantikan M.
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Nasir kemudian dilantik
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengajak generasi muda di daerahnya untuk melihat dan memanfaatkan berbagai peluang yang t
PEMERINTAHAN
BANDUNG Gerindra Jawa Barat buka suara mengenai isu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan meninggalkan partai tersebut untuk bergabung d
POLITIK
JAKARTA Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menghadirkan ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, dalam sidang praperadilan man
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto meminta tiga orang yang diduga berpurapura memancing saat berada di lokasi kebakaran hutan dan laha
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah dan aparat bergerak sedini mungkin menangani titik panas atau hotspot keba
NASIONAL