Babak 8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya!
JAKARTA Persaingan Piala Dunia 2026 semakin memanas setelah turnamen sepak bola terbesar dunia itu memasuki babak perempat final atau de
OLAHRAGA
MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.Baca Juga:
Hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan terdakwa tidak terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana didalilkan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Eslo segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penguasaan dan penyewaan lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak berdampak langsung terhadap kerugian yang dialami PTPN IV Regional II.
Karena itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa dinilai tidak terpenuhi.
Eslo Simanjuntak merupakan anak dari mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T. Simanjuntak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang disebut berlangsung sejak 1996 hingga 2024.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menyatakan baik Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
JAKARTA Persaingan Piala Dunia 2026 semakin memanas setelah turnamen sepak bola terbesar dunia itu memasuki babak perempat final atau de
OLAHRAGA
MEDAN Menjaga kesehatan menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis. Kesadaran untuk menerapkan pola hidup
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pim
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik melakukan kunjungan ke Posyandu Gelatik di Keluraha
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang memimpin rapat koordinasi persiapan peringatan Hari Ul
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh Ny. Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di
NASIONAL
SUKOHARJO Mobil supercar McLaren 720S berpelat nomor B 331 mengalami kerusakan berat setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut memengaruhi pergerakan harga ayam dan telur d
PERTANIAN AGRIBISNIS
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten L
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak dal
HUKUM DAN KRIMINAL