Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Baca Juga:
Hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan terdakwa tidak terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana didalilkan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Eslo segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penguasaan dan penyewaan lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak berdampak langsung terhadap kerugian yang dialami PTPN IV Regional II.
Karena itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa dinilai tidak terpenuhi.
Eslo Simanjuntak merupakan anak dari mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T. Simanjuntak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang disebut berlangsung sejak 1996 hingga 2024.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menyatakan baik Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, jaksa menuntut Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Apabila tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya membantah seluruh dakwaan tersebut.
Pihak terdakwa berpendapat perkara yang dihadapi Eslo merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.
Dengan putusan tersebut, Eslo Simanjuntak dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.