BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Anak Eks Dandim Pematangsiantar Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV, Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Zulkarnain - Rabu, 08 Juli 2026 19:59 WIB
Anak Eks Dandim Pematangsiantar Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV, Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
M. Eslo Simanjuntak divonis bebas dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, jaksa menuntut Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Apabila tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya membantah seluruh dakwaan tersebut.

Pihak terdakwa berpendapat perkara yang dihadapi Eslo merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.

Dengan putusan tersebut, Eslo Simanjuntak dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara
Ironi di Tubuh Polri: Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi Batubara, AKP Fadlun Malah Dilaporkan Balik
Emak-emak Blokade Jalan Tirtosari Medan Tembung yang Rusak dan Banjir Bertahun-tahun, Lurah: Saya Pernah Juga Jatuh di Situ
Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis
KPK Sita Data Digital dari Komputer Dinas PUTR Langkat, Dalami Kasus OTT Bupati Ondim
KPK Juga Geledah Rumah Dinas Bupati Langkat dan Sejumlah OPD, Segel Ruangan Mulai Dibuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru