BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Eks Penyidik KPK Desak Polisi Tangkap Dalang Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout

Johan - Kamis, 09 Juli 2026 08:58 WIB
Eks Penyidik KPK Desak Polisi Tangkap Dalang Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (Foto: memoindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Yudi menilai penyidik harus mampu mengungkap aktor intelektual yang berada di balik kasus tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi secara masif pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak mungkin dilakukan tanpa adanya pihak yang mengendalikan seluruh rangkaian praktik tersebut.

"Kasus ini harus dibongkar hingga ke aktor utamanya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang menjadi otak di balik dugaan korupsi tersebut," ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga:

Ia juga mendorong agar penyidik melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyidikan. Menurutnya, sinergi antar lembaga akan mempermudah penelusuran aliran dana, penerima manfaat, hingga penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Yudi mengatakan pendekatan follow the money menjadi langkah penting untuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Ia menilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial yang besar. Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah disebut mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, hingga pelayanan publik.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyampaikan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Dalam penyidikan tersebut, dua perusahaan yakni PT OBP dan PT BRA diduga terlibat dalam praktik penyimpangan. Modus yang ditemukan penyidik antara lain manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi serta menganalisis sejumlah dokumen. Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun tersebut.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Nadiem Bongkar Kejanggalan Putusan Hakim Kasus Chromebook, Fakta Sidang Disebut Diabaikan
5.575 Peserta Ramaikan Jamda XI Pramuka Sumut di Sibolangit, Wabup Asahan Hadir
Cuaca Sumut Kamis 9 Juli Didominasi Berawan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Kasatgas PRR Minta Papan Informasi Dipasang di Lokasi Proyek, Dorong Transparansi Penanganan Infrastruktur Pascabencana
Bulog Sumut Terima Tambahan 18 Ribu Ton Beras, Stok Dipastikan Aman untuk SPHP dan Bantuan Pangan
KPK Geledah Dinas Perkim Langkat, Dua Koper Dibawa Petugas Usai Pemeriksaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru