BEKASI – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan kendaraan di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"RRP dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta," kata Gefri, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat kendaraan taksi Green SM yang dikemudikan RRP melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melewati rel, mobil tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin dan berhenti di tengah perlintasan.
Tak lama berselang, KRL yang melaju dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan.
Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP karena tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.
"Tidak dilakukan penahanan karena tidak terdapat korban jiwa, luka ringan, maupun luka berat," ujarnya.
Polisi menyebut kasus ini akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) dengan sidang tunggal di pengadilan.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk masinis KRL, penjaga perlintasan, pengemudi, serta pihak terkait lainnya. Polisi juga memastikan masinis tidak dapat dipersalahkan dalam peristiwa tersebut karena telah menjalankan prosedur sesuai aturan.
Sebelumnya, insiden kecelakaan KRL dengan taksi Green SM sempat mengganggu perjalanan kereta di lintas Bekasi–Cikarang.*
(k/dh)
Editor
: Johan
Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Tabrakan KRL di Bekasi Timur