Tak Terima Sprindik, Roy Suryo Ngotot Praperadilan Keempat Kalinya!
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mempelajari berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, perkara tersebut masih menyisakan lima tersangka setelah tiga orang lainnya dibebaskan dari status tersangka melalui mekanisme restorative justice.
"(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Meski begitu, pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci alasan lamanya proses pendalaman berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta usai tersangka Rismon Sianipar dibebaskan melalui restorative justice.
"Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin.
Menurut kepolisian, panjangnya proses penyidikan dipengaruhi banyaknya saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka untuk diperiksa.
Selain itu, Roy Suryo disebut sempat mengajukan pemeriksaan mandiri terhadap ijazah Jokowi di laboratorium forensik milik tiga institusi. Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran institusi dimaksud tidak memiliki laboratorium yang sesuai.
"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan, sementara klaster kedua berkaitan dengan manipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar kemudian dibebaskan melalui restorative justice maupun penghentian penyidikan.*
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapn
POLITIK
JAKARTA Polemik makalah ilmiah mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan mengaitkannya
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap buku ajar tingkat SD hingga SMA sebagai bagian dari upaya
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penguatan signifikan sepanjang perdagangan pekan ini. Pasar saham Indonesia menutup
EKONOMI
JAKARTA Kebakaran melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada lantai 11 hingga 16, Jumat (7/8/2026) malam. Api mulai
PERISTIWA
KALLANG Timnas Indonesia harus tersingkir dari Piala AFF 2026 setelah hanya bermain imbang 11 melawan Singapura pada laga terakhir Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas Febrio Adiono yang diketahui menjadi salah satu pengantar jasad Sutrimo, pria yang
HUKUM DAN KRIMINAL
DELISERDANG Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan kematian Sutrimo, sosok yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa
HUKUM DAN KRIMINAL