BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Kasus Ijazah Jokowi Belum Rampung, Berkas Roy Suryo Cs Masih Dipelajari Kejaksaan

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 15:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Belum Rampung, Berkas Roy Suryo Cs Masih Dipelajari Kejaksaan
Tak terima dituduh ijazahnya palsu, Roy Suryo laporkan 7 pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya. (Foto: BeritaNasional/Bachtiarudin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mempelajari berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, perkara tersebut masih menyisakan lima tersangka setelah tiga orang lainnya dibebaskan dari status tersangka melalui mekanisme restorative justice.

"(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Meski begitu, pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci alasan lamanya proses pendalaman berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta usai tersangka Rismon Sianipar dibebaskan melalui restorative justice.

"Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin.

Menurut kepolisian, panjangnya proses penyidikan dipengaruhi banyaknya saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka untuk diperiksa.

Selain itu, Roy Suryo disebut sempat mengajukan pemeriksaan mandiri terhadap ijazah Jokowi di laboratorium forensik milik tiga institusi. Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran institusi dimaksud tidak memiliki laboratorium yang sesuai.

"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan, sementara klaster kedua berkaitan dengan manipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar kemudian dibebaskan melalui restorative justice maupun penghentian penyidikan.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Terus Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi: Sudah Kedaluwarsa!
Penggugat Akui Ijazah Jokowi Asli, Lalu Kenapa Tetap Gugat Polda Metro Jaya dan Rektor UGM?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dicopot dari Panglima TNI: Saya Ditendang Karena Tak Nurut Jokowi soal Kenaikan Pangkat Jenderal
Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Tulisan “Gadhaj Adam” di Ijazah yang Ditampilkan Rismon
Respons Adem Gibran soal Jusuf Kalla Dinilai Redam Tensi Politik Nasional
Kubu Roy Suryo Nilai RJ Rismon Sianipar Langgar KUHAP Baru, Desak Polda Metro Jaya Batalkan Keputusan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru