Meski MBG Disorot, Kepuasan Publik ke Pemerintahan Prabowo Capai 63 Persen
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mempelajari berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, perkara tersebut masih menyisakan lima tersangka setelah tiga orang lainnya dibebaskan dari status tersangka melalui mekanisme restorative justice.
"(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Meski begitu, pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci alasan lamanya proses pendalaman berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta usai tersangka Rismon Sianipar dibebaskan melalui restorative justice.
"Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin.
Menurut kepolisian, panjangnya proses penyidikan dipengaruhi banyaknya saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka untuk diperiksa.
Selain itu, Roy Suryo disebut sempat mengajukan pemeriksaan mandiri terhadap ijazah Jokowi di laboratorium forensik milik tiga institusi. Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran institusi dimaksud tidak memiliki laboratorium yang sesuai.
"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan, sementara klaster kedua berkaitan dengan manipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar kemudian dibebaskan melalui restorative justice maupun penghentian penyidikan.*
(k/dh)
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia menambah catatan buruk di ajang Piala AFF. Garuda tercatat sebagai tim terbanyak menjadi runner up dengan enam ka
OLAHRAGA
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL