BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Penggugat Akui Ijazah Jokowi Asli, Lalu Kenapa Tetap Gugat Polda Metro Jaya dan Rektor UGM?

Dharma - Rabu, 06 Mei 2026 10:30 WIB
Penggugat Akui Ijazah Jokowi Asli, Lalu Kenapa Tetap Gugat Polda Metro Jaya dan Rektor UGM?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (foto: Raja Juli Antoni/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa, 5 Mei 2026, memunculkan perkembangan baru.

Pihak penggugat secara terbuka mengakui keaslian ijazah Jokowi, namun tetap melanjutkan gugatan yang turut menyeret Polda Metro Jaya dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan diajukan oleh Sigit Pratama, alumnus Fakultas Hukum UGM, dengan tiga pihak sebagai tergugat, yakni Joko Widodo, Polda Metro Jaya, dan Rektor UGM.

Baca Juga:

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menyatakan pihaknya tidak lagi mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, ia menilai ada persoalan pada status fisik dokumen yang disebut telah disita oleh penyidik.

"Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli," kata Ajeng usai persidangan.

Menurut dia, keterlibatan Polda Metro Jaya dalam gugatan ini berkaitan dengan penyitaan dokumen tersebut dalam proses penanganan perkara sebelumnya.

Penggugat menilai keberadaan fisik ijazah menjadi bagian penting dalam perkara perdata yang diajukan.

Ajeng juga menyoroti tidak adanya penunjukan ijazah oleh Jokowi dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, termasuk dalam persidangan maupun ruang publik.

"Secara prinsipal, kami melayangkan gugatan ini ke PN, karena kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah sidang perkara serupa sejak 2022 hingga 2025 turut menjadi alasan pengajuan gugatan ini.

Dari pihak Jokowi, kuasa hukum YB Irpan menyebut kliennya merespons perkara ini dengan sikap biasa. Ia menilai gugatan kali ini lebih "santun" dibanding perkara sebelumnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penjelasan Melalui Penasihat Hukum: PT Musim Mas Miliki Legalitas Sah Berupa SHGB di Kelurahan Besar, Medan Labuhan
Tak Hanya Polri, Prabowo Minta Reformasi Seluruh Lembaga Penegakan Hukum
Diseret ke Pengadilan, Jokowi Malah Bersikap Datar! Kuasa Hukum Bongkar Faktanya
Gibran Kecam Keras Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Tak Bisa Ditoleransi
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng
Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk Revisi UU HAM, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru