Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa, 5 Mei 2026, memunculkan perkembangan baru.
Pihak penggugat secara terbuka mengakui keaslian ijazah Jokowi, namun tetap melanjutkan gugatan yang turut menyeret Polda Metro Jaya dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan diajukan oleh Sigit Pratama, alumnus Fakultas Hukum UGM, dengan tiga pihak sebagai tergugat, yakni Joko Widodo, Polda Metro Jaya, dan Rektor UGM.
Baca Juga:
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menyatakan pihaknya tidak lagi mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Namun, ia menilai ada persoalan pada status fisik dokumen yang disebut telah disita oleh penyidik.
"Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli," kata Ajeng usai persidangan.
Menurut dia, keterlibatan Polda Metro Jaya dalam gugatan ini berkaitan dengan penyitaan dokumen tersebut dalam proses penanganan perkara sebelumnya.
Penggugat menilai keberadaan fisik ijazah menjadi bagian penting dalam perkara perdata yang diajukan.
Ajeng juga menyoroti tidak adanya penunjukan ijazah oleh Jokowi dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, termasuk dalam persidangan maupun ruang publik.
"Secara prinsipal, kami melayangkan gugatan ini ke PN, karena kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah sidang perkara serupa sejak 2022 hingga 2025 turut menjadi alasan pengajuan gugatan ini.
Dari pihak Jokowi, kuasa hukum YB Irpan menyebut kliennya merespons perkara ini dengan sikap biasa. Ia menilai gugatan kali ini lebih "santun" dibanding perkara sebelumnya.
"Respons Pak Jokowi terkait dengan perkara ini datar-datar saja," kata Irpan.
Ia menambahkan, penggugat memang mengakui Jokowi sebagai alumnus UGM, namun tetap melanjutkan gugatan karena menilai tidak ditunjukkannya ijazah sebagai dasar perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, Irpan menolak dalil tersebut. Ia menyatakan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik.
"Tidak ada amar putusan yang memerintahkan atau menghukum Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik," ujarnya.
Sidang perdana ini belum memasuki pokok perkara.
Ketua majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 19 Mei 2026, sekaligus memanggil ulang para tergugat, termasuk Polda Metro Jaya yang belum hadir.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.