Gagal ke Semifinal, Erick Thohir Janji Bongkar Total Evaluasi Timnas
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026, kondisi yang langsung memicu rencana evaluasi dari Ketua Umum PSSI Eric
OLAHRAGA
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mempelajari berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, perkara tersebut masih menyisakan lima tersangka setelah tiga orang lainnya dibebaskan dari status tersangka melalui mekanisme restorative justice.
"(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Meski begitu, pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci alasan lamanya proses pendalaman berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta usai tersangka Rismon Sianipar dibebaskan melalui restorative justice.
"Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin.
Menurut kepolisian, panjangnya proses penyidikan dipengaruhi banyaknya saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka untuk diperiksa.
Selain itu, Roy Suryo disebut sempat mengajukan pemeriksaan mandiri terhadap ijazah Jokowi di laboratorium forensik milik tiga institusi. Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran institusi dimaksud tidak memiliki laboratorium yang sesuai.
"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan, sementara klaster kedua berkaitan dengan manipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar kemudian dibebaskan melalui restorative justice maupun penghentian penyidikan.*
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026, kondisi yang langsung memicu rencana evaluasi dari Ketua Umum PSSI Eric
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satua
KESEHATAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini naik tinggi setelah kemarin sempat jatuh cukup dalam. Harga emas Antam 24 karat naik Rp40.000 per gram l
EKONOMI
MEDAN PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) d
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kasus keracunan usai menyantap hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus terjadi di sejumlah daerah, seperti Semarang, Jayapura, d
NASIONAL
JAKARTA Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapn
POLITIK
JAKARTA Polemik makalah ilmiah mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan mengaitkannya
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap buku ajar tingkat SD hingga SMA sebagai bagian dari upaya
PENDIDIKAN