Gagal ke Semifinal, Erick Thohir Janji Bongkar Total Evaluasi Timnas
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026, kondisi yang langsung memicu rencana evaluasi dari Ketua Umum PSSI Eric
OLAHRAGA
JAKARTA - Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dari tiga gugatan yang telah diputus, Roy Suryo hanya meraih kemenangan pada praperadilan pertama, sementara dua gugatan berikutnya berakhir dengan penolakan dan ketidakditerimaan oleh hakim, sehingga posisi sementara menjadi 2-1 untuk Polda Metro Jaya.
Pada praperadilan pertama, Roy menggugat keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada Selasa (7/7/2026). "Mengadili, mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan. Hakim menilai penangkapan dan penggeledahan mengandung cacat formil karena tidak ada alasan mendesak, dan menyatakan penahanan Roy tidak sah lantaran sikap kooperatifnya selama penyidikan. Meski demikian, hakim tetap menyatakan proses penyidikan dan berkas perkara dapat terus berjalan.
Pada praperadilan kedua, Roy kembali mengajukan gugatan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim pada Senin (20/7/2026) karena dinilai tidak relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. "Pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum," kata Hakim Ketut dalam persidangan.Baca Juga:
Roy kemudian mengajukan gugatan ketiga terkait tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Namun pada Kamis (6/8/2026), hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil akibat kurangnya pihak dalam gugatan. "Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketut di persidangan.
Belum berhenti, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan keempat yang mempersoalkan keabsahan pencekalan, penahanan paspor, hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru," kata kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Yasena juga mempersoalkan status pencekalan yang dinilai sudah kedaluwarsa serta ketiadaan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terlapor. "Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan keempat ini tidak menyentuh materi perkara, melainkan hanya menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara. "Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya," ujar Refly.
Sidang perdana praperadilan keempat yang digelar Jumat (7/8/2026) terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Turut Termohon tidak hadir. "Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.* (k/dh)
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026, kondisi yang langsung memicu rencana evaluasi dari Ketua Umum PSSI Eric
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satua
KESEHATAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini naik tinggi setelah kemarin sempat jatuh cukup dalam. Harga emas Antam 24 karat naik Rp40.000 per gram l
EKONOMI
MEDAN PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) d
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kasus keracunan usai menyantap hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus terjadi di sejumlah daerah, seperti Semarang, Jayapura, d
NASIONAL
JAKARTA Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapn
POLITIK
JAKARTA Polemik makalah ilmiah mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan mengaitkannya
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap buku ajar tingkat SD hingga SMA sebagai bagian dari upaya
PENDIDIKAN