Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
JAKARTA - Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dari tiga gugatan yang telah diputus, Roy Suryo hanya meraih kemenangan pada praperadilan pertama, sementara dua gugatan berikutnya berakhir dengan penolakan dan ketidakditerimaan oleh hakim, sehingga posisi sementara menjadi 2-1 untuk Polda Metro Jaya.
Pada praperadilan pertama, Roy menggugat keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada Selasa (7/7/2026). "Mengadili, mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan. Hakim menilai penangkapan dan penggeledahan mengandung cacat formil karena tidak ada alasan mendesak, dan menyatakan penahanan Roy tidak sah lantaran sikap kooperatifnya selama penyidikan. Meski demikian, hakim tetap menyatakan proses penyidikan dan berkas perkara dapat terus berjalan.
Pada praperadilan kedua, Roy kembali mengajukan gugatan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim pada Senin (20/7/2026) karena dinilai tidak relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. "Pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum," kata Hakim Ketut dalam persidangan.Baca Juga:
Roy kemudian mengajukan gugatan ketiga terkait tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Namun pada Kamis (6/8/2026), hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil akibat kurangnya pihak dalam gugatan. "Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketut di persidangan.
Belum berhenti, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan keempat yang mempersoalkan keabsahan pencekalan, penahanan paspor, hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru," kata kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Yasena juga mempersoalkan status pencekalan yang dinilai sudah kedaluwarsa serta ketiadaan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terlapor. "Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan keempat ini tidak menyentuh materi perkara, melainkan hanya menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara. "Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya," ujar Refly.
Sidang perdana praperadilan keempat yang digelar Jumat (7/8/2026) terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Turut Termohon tidak hadir. "Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.* (k/dh)
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL