BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Menang Sekali, Kalah Dua Kali! Rekap Perjuangan Hukum Roy Suryo Lawan Polisi

Adelia Syafitri - Sabtu, 08 Agustus 2026 09:59 WIB
Menang Sekali, Kalah Dua Kali! Rekap Perjuangan Hukum Roy Suryo Lawan Polisi
Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dari tiga gugatan yang telah diputus, Roy Suryo hanya meraih kemenangan pada praperadilan pertama, sementara dua gugatan berikutnya berakhir dengan penolakan dan ketidakditerimaan oleh hakim, sehingga posisi sementara menjadi 2-1 untuk Polda Metro Jaya.

Pada praperadilan pertama, Roy menggugat keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada Selasa (7/7/2026). "Mengadili, mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan. Hakim menilai penangkapan dan penggeledahan mengandung cacat formil karena tidak ada alasan mendesak, dan menyatakan penahanan Roy tidak sah lantaran sikap kooperatifnya selama penyidikan. Meski demikian, hakim tetap menyatakan proses penyidikan dan berkas perkara dapat terus berjalan.

Pada praperadilan kedua, Roy kembali mengajukan gugatan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim pada Senin (20/7/2026) karena dinilai tidak relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. "Pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum," kata Hakim Ketut dalam persidangan.

Baca Juga:

Roy kemudian mengajukan gugatan ketiga terkait tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Namun pada Kamis (6/8/2026), hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil akibat kurangnya pihak dalam gugatan. "Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketut di persidangan.

Belum berhenti, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan keempat yang mempersoalkan keabsahan pencekalan, penahanan paspor, hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru," kata kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Yasena juga mempersoalkan status pencekalan yang dinilai sudah kedaluwarsa serta ketiadaan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terlapor. "Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan keempat ini tidak menyentuh materi perkara, melainkan hanya menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara. "Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya," ujar Refly.

Sidang perdana praperadilan keempat yang digelar Jumat (7/8/2026) terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Turut Termohon tidak hadir. "Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo: Bahlil Bisa Bikin Jokowi Tertawa, Orang Solo Itu Susah Ketawa
Analogi Kartu Joker-Jack, Roy Suryo Sentil Kejati-Kejari yang Tak Hadir Sidang
Sidang Roy Suryo Tertunda hingga 14 Agustus, Begini Penjelasan Hakim
Bebas Sehari, Jadi Terdakwa Lagi 3 Hari Kemudian: Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Status Hukumnya
Tiga Kali Coba, Roy Suryo Kembali Kandas di Praperadilan Jilid III Soal Ganti Rugi
Baru Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Malah Molor ke 13 Agustus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru