Kapolri Terima Gelar Kehormatan Tapak Suci di Semarang, Diminta Jadi Cooling System Masyarakat
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA - Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dari tiga gugatan yang telah diputus, Roy Suryo hanya meraih kemenangan pada praperadilan pertama, sementara dua gugatan berikutnya berakhir dengan penolakan dan ketidakditerimaan oleh hakim, sehingga posisi sementara menjadi 2-1 untuk Polda Metro Jaya.
Pada praperadilan pertama, Roy menggugat keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada Selasa (7/7/2026). "Mengadili, mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan. Hakim menilai penangkapan dan penggeledahan mengandung cacat formil karena tidak ada alasan mendesak, dan menyatakan penahanan Roy tidak sah lantaran sikap kooperatifnya selama penyidikan. Meski demikian, hakim tetap menyatakan proses penyidikan dan berkas perkara dapat terus berjalan.
Pada praperadilan kedua, Roy kembali mengajukan gugatan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim pada Senin (20/7/2026) karena dinilai tidak relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. "Pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum," kata Hakim Ketut dalam persidangan.Baca Juga:
Roy kemudian mengajukan gugatan ketiga terkait tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Namun pada Kamis (6/8/2026), hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil akibat kurangnya pihak dalam gugatan. "Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketut di persidangan.
Belum berhenti, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan keempat yang mempersoalkan keabsahan pencekalan, penahanan paspor, hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru," kata kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Yasena juga mempersoalkan status pencekalan yang dinilai sudah kedaluwarsa serta ketiadaan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terlapor. "Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan keempat ini tidak menyentuh materi perkara, melainkan hanya menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara. "Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya," ujar Refly.
Sidang perdana praperadilan keempat yang digelar Jumat (7/8/2026) terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Turut Termohon tidak hadir. "Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.* (k/dh)
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti maraknya konten hoaks aksi demonstrasi di media sosial yang dis
POLITIK
JAKARTA Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat menyebutkan korban yang berhasil diselamatkan dalam
PERISTIWA
JAKARTA Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala Aceh, Ahmad Humam Hamid, menyampaikan harapannya usai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dikerahkan untuk mendalami penyebab kebakaran yang melanda Gedung Badan Pendapat
PERISTIWA