Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pakar telematika dan politikus Roy Suryo angkat bicara mengenai penundaan sidang praperadilan keempat yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Ia menepis tudingan bahwa pihaknya sengaja mengulur-ulur proses hukum yang tengah berjalan.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut terpaksa ditunda selama sepekan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan akibat ketidakhadiran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Turut Termohon. Roy menegaskan penundaan murni terjadi karena pihak Turut Termohon yang kembali tidak hadir, bukan disebabkan olehnya. "Kami tidak menunda-nunda persidangan. Ini yang kedua kalinya Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama," ujar Roy Suryo usai persidangan, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa tim hukumnya beserta para pendukung telah tiba di area pengadilan sejak pagi hari dan menunggu iktikad baik dari pihak Termohon maupun Turut Termohon. "Jangan kemudian ditanyakan, Roy Suryo dan tim hukumnya mengulur-ulur praperadilan? Tidak! Karena memang merekalah yang kemudian menunda-nunda," tegasnya.
Baca Juga:
Di hadapan awak media, Roy tampil santai sembari menyindir sikap pihak-pihak yang tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ia bahkan menggunakan analogi permainan kartu untuk menyindir pola penundaan yang berulang. "Kemarin ada Joker, hari ini Jack-nya kenapa ditunda-tunda? Silakan saja, nanti makin boncos lagi," selorohnya.
Meski sidang keempat ini ditunda hingga 14 Agustus 2026 mendatang, Roy mengaku ada hikmah di balik penundaan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan dukungan moral kepada rekan seperjuangannya, Dr. Tifauzia Tyassuma, yang juga dijadwalkan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Roy pun memberi sinyal bahwa pihaknya masih menyimpan sejumlah strategi hukum untuk langkah berikutnya. "Praperadilan yang kelima kapan? Nanti tunggu tanggal mainnya. Masih banyak misteri, masih banyak kartu-kartu yang bisa dimainkan," ujarnya.
Sidang praperadilan keempat ini terkait pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dihadiri langsung oleh Roy Suryo bersama tim pengacaranya selaku Pemohon, serta Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Namun, karena pihak Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan tidak hadir, hakim tunggal memutuskan menunda pelaksanaan sidang. "Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.