BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Polda Sumut Tetapkan Eks Pejabat Bank Pelat Merah dan Istri Tersangka TPPU Dana Jemaat Gereja Rp 28 Miliar

Nurul - Selasa, 12 Mei 2026 14:31 WIB
Polda Sumut Tetapkan Eks Pejabat Bank Pelat Merah dan Istri Tersangka TPPU Dana Jemaat Gereja Rp 28 Miliar
Camelia Rosa bersama Andi Hakim Febriansyah, keduanya sudah menjadi tersangka. (Foto: kajianberita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polda Sumatera Utara menetapkan mantan kepala bank pelat merah Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penetapan tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dan penggunaan dana hasil penggelapan untuk pembelian aset serta kepentingan pribadi maupun keluarga.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama istrinya," ujar Ferry, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:

Selain Andi, penyidik juga menetapkan istrinya, Camelia Rosa, sebagai tersangka. Namun, keduanya memiliki perlakuan berbeda, di mana istri tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kasus ini berawal dari laporan pengelolaan dana jemaat gereja yang disimpan melalui skema investasi fiktif bernama Deposito Investment dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Namun, produk tersebut disebut tidak pernah ada dalam sistem resmi bank pelat merah.

Penyidik menyebut, untuk meyakinkan korban, tersangka juga diduga menerbitkan dokumen dan bilyet deposito palsu serta memalsukan tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi serta perusahaan milik keluarga tersangka.

Sebelumnya, Andi bersama istrinya sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut.*

(tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Novel Baswedan Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Soroti Sikap Hakim di Sidang Kasus Air Keras
Satu Nyawa Melayang akibat Hantavirus di Kalbar, Ini Gejalanya
Polri Ajukan Red Notice Internasional untuk Syekh Ahmad Al Misry, Status Buron Mulai Diproses Interpol
Di Tengah Ancaman Krisis Energi, PHM Malah Dongkrak Produksi Migas Lapangan Handil hingga 15.020 BOPD
Sidang Kasus K3, Eks Dirjen Kemnaker Ungkap Surat Kaleng soal Dugaan Pungli Sertifikasi
Kasus Ijazah Jokowi Belum Rampung, Berkas Roy Suryo Cs Masih Dipelajari Kejaksaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru