Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Polda Sumatera Utara menetapkan mantan kepala bank pelat merah Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penetapan tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dan penggunaan dana hasil penggelapan untuk pembelian aset serta kepentingan pribadi maupun keluarga.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama istrinya," ujar Ferry, Selasa (12/5/2026).Baca Juga:
Selain Andi, penyidik juga menetapkan istrinya, Camelia Rosa, sebagai tersangka. Namun, keduanya memiliki perlakuan berbeda, di mana istri tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari laporan pengelolaan dana jemaat gereja yang disimpan melalui skema investasi fiktif bernama Deposito Investment dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Namun, produk tersebut disebut tidak pernah ada dalam sistem resmi bank pelat merah.
Penyidik menyebut, untuk meyakinkan korban, tersangka juga diduga menerbitkan dokumen dan bilyet deposito palsu serta memalsukan tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi serta perusahaan milik keluarga tersangka.
Sebelumnya, Andi bersama istrinya sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut.*
(tm/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN