Kemenkes Peringatkan Sanksi Tegas bagi Pengintimidasi Nakes Usai Kematian dr Icha
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan ten
NASIONAL
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu yang sempat menghebohkan publik, kini menemukan titik terang.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Amsal mengaku pernah ditawari menjadi saksi ahli dan mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026), Amsal menceritakan pengalamannya. "Awalnya saya diperiksa pada Maret 2025, semuanya berjalan baik, tidak ada hal mencemaskan," ujarnya.Baca Juga:
Pada kesempatan itu, penyidik sempat menawarinya menjadi saksi ahli karena dianggap memahami proses pembuatan video profil, bahkan menawarkan proyek pembuatan video. Namun, tawaran itu ditolak Amsal.
Amsal hanya menyetujui untuk meninjau jalannya penyidikan dan mengunggahnya ke akun TikTok miliknya. Delapan bulan kemudian, tepatnya pada 19 November 2025, ia kembali diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu didasarkan pada laporan Inspektorat Kabupaten Karo yang menilai terdapat kerugian negara dari pekerjaan videonya, meski Amsal mengaku tidak pernah diperiksa oleh badan audit manapun.
"Enggak ada yang perlu ditutupi. Saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara," tegas Amsal. Setelah penetapan tersangka, Amsal langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan pada malam hari.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 melalui perusahaan videografi miliknya, CV Promiseland. Biaya yang diajukan sekitar Rp30 juta per desa, sedangkan Inspektorat menilai biaya wajar Rp24,1 juta per video.
Selisih ini menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran, yang kemudian dituntut dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan pengembalian kerugian negara Rp202 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026). K
etua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Girsang.
Kasus Amsal Sitepu kembali menegaskan perlunya pemahaman bahwa industri kreatif, termasuk videografi, tidak selalu bisa diukur dengan standar biaya baku.
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan ten
NASIONAL
MEDAN Harta kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menjadi sorotan setelah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komi
NASIONAL
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim di Kantor Bupati Langkat serta kam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang uji materi UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UndangUndang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak meminta tanggapan terdakwa Nadiem
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi ekonomi Indonesia tidak mengarah pada krisis meski masih menghadapi ber
EKONOMI
LANGKAT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tetap menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia meski Bupati Langkat Syah Afand
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait namanya yang dikaitkan dalam perkara dugaan gratifikasi pelepasan
NASIONAL
JAKARTA Bupati Langkat Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/7/2026), usai terjaring dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Imparsial mendesak pemerintah melibatkan Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam
NASIONAL