BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

Guru Besar Unpad Minta DPR Revisi Total UU Tipikor, Singgung Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong

Raman Krisna - Senin, 18 Mei 2026 13:13 WIB
Guru Besar Unpad Minta DPR Revisi Total UU Tipikor, Singgung Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita saat RDPU bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merevisi total Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Usulan itu disampaikan Romli saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Romli menyoroti polemik penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang dinilainya kerap menimbulkan multitafsir di kalangan penegak hukum.

Baca Juga:

Menurut dia, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara justru mulai diabaikan.

"BPK lembaga negara satu-satunya loh, tidak digubris. Muncul tafsir macam-macam dengan alasan teknis," kata Romli dalam rapat tersebut.

Ia mempertanyakan praktik penghitungan kerugian negara yang kini juga dilakukan oleh aparat penegak hukum lain seperti jaksa hingga hakim.

"Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Gimana jaksa sama hakim menghitung kerugian negara?" ujarnya.

Romli menilai kondisi penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini semakin membingungkan dan berdampak pada birokrasi pemerintahan yang menjadi takut mengambil keputusan.

Ia menyinggung sejumlah perkara besar yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Malah birokrasi sekarang tidak mau mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong," katanya.

Karena itu, Romli mendesak DPR segera mempercepat revisi UU Tipikor. Ia juga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi.

Selain itu, Romli menyoroti ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menurutnya tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama tindak pidana korupsi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Semprot Bank Indonesia: Semua Instrumen Dipakai, Kenapa Rupiah Tetap Ambruk?
Jalanan Dinilai Tak Lagi Aman, Sahroni Minta Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal
Eks Menag Ad Interim Era Jokowi Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Skandal Kuota Haji 2023–2024
Gus Ipul: Program Prioritas Presiden Tak Boleh Ternodai Korupsi Sekecil Apa Pun
Sejumlah Pasal KUHP Baru Digugat di MK, dari Penghinaan Presiden hingga Perzinaan
Polda Aceh Tegaskan Isu Bupati Aceh Timur Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017 adalah Hoaks
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru