KPAI Ungkap Mayoritas Kasus Pelanggaran Anak Berasal dari Lingkungan Keluarga
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap mayoritas kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang Januari hingga April 20
NASIONAL
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merevisi total Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Usulan itu disampaikan Romli saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Romli menyoroti polemik penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang dinilainya kerap menimbulkan multitafsir di kalangan penegak hukum.Baca Juga:
Menurut dia, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara justru mulai diabaikan.
"BPK lembaga negara satu-satunya loh, tidak digubris. Muncul tafsir macam-macam dengan alasan teknis," kata Romli dalam rapat tersebut.
Ia mempertanyakan praktik penghitungan kerugian negara yang kini juga dilakukan oleh aparat penegak hukum lain seperti jaksa hingga hakim.
"Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Gimana jaksa sama hakim menghitung kerugian negara?" ujarnya.
Romli menilai kondisi penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini semakin membingungkan dan berdampak pada birokrasi pemerintahan yang menjadi takut mengambil keputusan.
Ia menyinggung sejumlah perkara besar yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Malah birokrasi sekarang tidak mau mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong," katanya.
Karena itu, Romli mendesak DPR segera mempercepat revisi UU Tipikor. Ia juga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi.
Selain itu, Romli menyoroti ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menurutnya tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama tindak pidana korupsi.
"Kalau kita strict pada UNCAC Pasal 3, buang saja unsur kerugian negara itu," ujarnya.
Menurut Romli, penghapusan unsur kerugian negara akan mengakhiri polemik soal siapa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ia juga menilai pendekatan pencegahan korupsi dan kerja sama internasional dalam pengembalian aset negara hasil korupsi jauh lebih penting untuk diperkuat dalam revisi aturan ke depan.*
(d/ad)
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap mayoritas kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang Januari hingga April 20
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan Listyo Sigit Prabow
POLITIK
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan isu transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto sempat menanyakan kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kepada Menteri Keuang
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tunt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pelemahan nilai tukar rupiah saat ini tidak bisa disamakan dengan kondisi krisi
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fondasi ekonomi Indonesia masih berada dalam kondisi kuat meski Indeks Harga Sa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak geopolit
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Coffee Morning yang digelar Komandan Kodaeral I Belaw
PEMERINTAHAN