BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

Meutya Bantah Data WNI Ditransfer ke AS: Tetap Tunduk UU Indonesia

Dharma - Senin, 18 Mei 2026 15:46 WIB
Meutya Bantah Data WNI Ditransfer ke AS: Tetap Tunduk UU Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya berencana mewajibkan nomor telepon dicantumkan di setiap akun media sosial (medsos). (Foto: Dokumentasi Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan isu transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak benar. Pemerintah memastikan seluruh pengelolaan dan pertukaran data pribadi warga negara tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Meutya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Perlu kami tegaskan bahwa isu adanya transfer data kependudukan Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," kata Meutya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, mekanisme pertukaran data lintas negara telah diatur secara ketat dalam Pasal 56 UU PDP. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perpindahan data pribadi hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data setara dengan Indonesia.

Selain itu, pengendali data juga wajib memberikan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual ataupun persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Menurut Meutya, kerja sama dagang antara Indonesia dan AS juga tidak memuat klausul penyerahan data kependudukan warga Indonesia kepada pihak asing.

"Semua tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia atau under Indonesia's law," ujarnya.

Meutya menambahkan, pemerintah saat ini masih dalam tahap pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang nantinya bertugas melakukan penilaian terhadap negara tujuan transfer data.

Ia memastikan seluruh proses pengelolaan data pribadi akan dilakukan secara hati-hati demi menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.

Pemerintah, lanjut Meutya, juga terus memperkuat regulasi dan sistem perlindungan data di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keamanan informasi digital.*

(dw/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Ungkap Fakta Mengejutkan: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun
80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi: Ini Ancaman Serius Masa Depan Bangsa
BGN Perkuat Program MBG untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Wujudkan Generasi Emas 2045
Menkomdigi Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah dan Ujaran Kebencian, Berpotensi Langgar UU ITE
Pemerintah Berikan Surat Peringatan ke TikTok dan Roblox Terkait Kepatuhan PP TUNAS
Menkomdigi Targetkan Sinyal Internet di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pulih dalam Empat Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru