Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).
Ketiga terdakwa yakni Hardriyatul Akbar selaku Bendahara Dana BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator sekolah.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.Baca Juga:
Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Bambang Santoso, mengatakan kliennya telah menjalani masa penahanan selama sekitar 170 hari sejak proses penyidikan hingga penuntutan.
Menurutnya, lamanya masa penahanan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta majelis hakim mengalihkan atau menangguhkan status penahanan ketiga terdakwa.
"Kami menilai masa penahanan selama 170 hari bukan waktu yang singkat. Karena itu kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan ataupun pengalihan penahanan terhadap klien kami," ujar Bambang.
Ia juga menyatakan pihaknya berharap proses persidangan berjalan objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
Menurut Bambang, ketiga kliennya tidak menikmati dana hasil dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Pihaknya juga menyoroti belum ditahannya Mesini, yang disebut dalam dakwaan sebagai pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah dan telah berstatus tersangka.
Menurut Bambang, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, penasihat hukum turut mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta yang digunakan dalam dakwaan.
Menurutnya, nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang dinilai tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN