AHY Pastikan Sekolah Rakyat di Medan Siap Beroperasi Pertengahan Juli 2026
MEDAN Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di Jalan Flamboyan Raya II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota M
PENDIDIKAN
MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).
Ketiga terdakwa yakni Hardriyatul Akbar selaku Bendahara Dana BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator sekolah.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.Baca Juga:
Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Bambang Santoso, mengatakan kliennya telah menjalani masa penahanan selama sekitar 170 hari sejak proses penyidikan hingga penuntutan.
Menurutnya, lamanya masa penahanan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta majelis hakim mengalihkan atau menangguhkan status penahanan ketiga terdakwa.
"Kami menilai masa penahanan selama 170 hari bukan waktu yang singkat. Karena itu kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan ataupun pengalihan penahanan terhadap klien kami," ujar Bambang.
Ia juga menyatakan pihaknya berharap proses persidangan berjalan objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
Menurut Bambang, ketiga kliennya tidak menikmati dana hasil dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Pihaknya juga menyoroti belum ditahannya Mesini, yang disebut dalam dakwaan sebagai pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah dan telah berstatus tersangka.
Menurut Bambang, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, penasihat hukum turut mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta yang digunakan dalam dakwaan.
Menurutnya, nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang dinilai tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.
"Kami berpendapat dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara ini masih perlu diuji dalam persidangan," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024 di MAS Farhan Syarif Hidayah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta.
Majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan untuk memeriksa perkara tersebut.* (dh)
MEDAN Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di Jalan Flamboyan Raya II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota M
PENDIDIKAN
LANGKAT Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memikul mesin outdoor AC sambil berjalan kaki sejauh sekitar dua kilometer viral d
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjajaki kerja sama strategis dengan PT Rumah Tani Nusantara (RTN) guna memp
EKONOMI
JAKARTA Rencana pelibatan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) dalam masa orientasi Program Sekolah Rakyat mendapat perhatian da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta aparat keamanan meningkatkan langkah pengamanan di Papua secara terukur menyu
NASIONAL
JAKARTA Praktisi agraria sekaligus mantan pejabat senior Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Bud
NASIONAL
KEPULAUAN SERIBU PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan melakukan rehab
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan HukumKeadilan Indonesia (YLBH
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung progres pembang
PENDIDIKAN