Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Permohonan maaf disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR, Amsal Sitepu, Kajati Sumut, dan Komjak, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke. Ia juga menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritik yang diberikan Komisi III DPR, yang akan menjadi bahan perbaikan kinerja kejaksaan.Baca Juga:
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020–2022.
Amsal Sitepu, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan: Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Biaya dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan muncul saat hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa, sehingga terdapat selisih yang menjadi dasar dugaan kerugian negara, disebut mencapai Rp 202 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan perhitungan tersebut, termasuk sejumlah pekerjaan yang dihargai nol rupiah oleh jaksa.
Amsal Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4). Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sekaligus memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Dalam rapat di DPR, Amsal menyampaikan kekhawatirannya bagi pekerja ekonomi kreatif lain. "Saya cuma mencari keadilan… jika anak-anak muda melihat kasus saya, mereka pasti takut bekerja sama dengan pemerintah," ujarnya sambil menahan tangis.*
(k/dh)
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tenga
EKONOMI
Oleh Yakub F. IsmailDI tengah situasi ketidakpastian global disertai ancaman perlambatan pergerakan ekonomi dunia dipicu persoalan konflik
OPINI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tengah respons pasar
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Berdasarkan la
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memperkuat kinerja melalui keterbukaan info
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara resepsi Hari Lahir (Harlah) Yayasan Ma
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN