Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas.
Putusan ini memicu berbagai sorotan publik, salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Mahfud MD mengkritik keras penanganan perkara yang semula dianggap sebagai masalah perdata, namun akhirnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Dalam tayangan YouTube miliknya, Mahfud menyebut bahwa sejak awal perkara ini tidak tepat dimasukkan ke dalam ranah pidana korupsi.
"Ini tragedi hukum," tegas Mahfud MD, Rabu (1/4/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa Amsal, yang hanya berperan sebagai penyedia jasa pembuatan video, seharusnya tidak dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini umumnya diterapkan pada pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan pada pihak swasta seperti Amsal.
"Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor itu merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum, yang mana itu tidak terbukti," jelas Mahfud.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Yusafrihardi di ruang sidang.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, serta pengembalian harkat, martabat, dan nama baik terdakwa.
Majelis hakim menilai bahwa kontrak kerja antara Amsal selaku Direktur CV Promiseland dan 20 kepala desa tidak mencantumkan rincian teknis pekerjaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.