Vozinha Kini Jadi Bintang! Kiper Tanjung Verde yang Bikin Lionel Messi Frustrasi di Piala Dunia 2026
JAKARTA Timnas Tanjung Verde (Cabo Verde) memang harus mengakhiri kiprahnya di Piala Dunia 2026 setelah kalah dramatis 23 dari Argentin
OLAHRAGA
MEDAN – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk segera mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna.
Desakan ini dilontarkan Hinca menyusul pernyataan Anang terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang dianggapnya telah menyesatkan publik.
Hinca menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Anang tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi membingungkan masyarakat.Baca Juga:
Dalam sebuah jumpa pers di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hinca menegaskan bahwa penjelasan Anang mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) yang dikaitkan dengan Amsal Sitepu adalah salah, dan hal tersebut telah dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang memutuskan Amsal bebas dari dakwaan.
"Ini kita protes juga ini Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang menjelaskan salah itu. Kapuspenkum itu kan Kepala Pusat Penerangan Hukum, tapi bagi saya kemarin itu penjelasannya Kepala Pusat Penyesatan Hukum," ujar Hinca dengan tegas, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan Hinca ini merujuk pada kasus Amsal yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan memutuskan Amsal tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek komunikasi dan informatika di Kabupaten Karo.
Hinca lebih lanjut meminta agar Anang Supriyatna meminta maaf secara terbuka kepada publik atas pernyataan yang dianggapnya keliru tersebut.
Selain itu, dia juga mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Anang dari jabatan Kapuspenkum.
"Kapuspenkum Jaksa Agung harus segera minta maaf dan saya minta Jaksa Agung copot dia, ganti. Karena sudah jadi salah. Buktinya mana? Putusan hakim. Kalau untuk keadilan harus keras," tegas Hinca.
Menurutnya, penjelasan yang diberikan Anang telah menimbulkan kebingungannya masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung dan dapat merusak citra Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang harusnya memberikan informasi yang akurat.
Kasus Amsal yang menjadi sorotan ini berawal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Amsal melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek komunikasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
JAKARTA Timnas Tanjung Verde (Cabo Verde) memang harus mengakhiri kiprahnya di Piala Dunia 2026 setelah kalah dramatis 23 dari Argentin
OLAHRAGA
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem FC Mobile terbaru yang dapat diklaim
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Polda Aceh masih terus mendalami penyebab ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, memastikan ketersediaan beras di Sumatera Utara
EKONOMI
MEDAN OPPO Indonesia resmi memasarkan OPPO Reno 16 Series di Tanah Air mulai Jumat (3/7/2026). Seri terbaru ini hadir membawa sejumlah p
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 resmi dibuka di kawasan PRSU, Jumat (3/7/2026). Ajang tahunan yang menjadi keban
PEMERINTAHAN
MEDAN Guyuran hujan deras yang mengguyur Kota Medan saat pelaksanaan Karnaval Budaya Nusantara dalam rangka Rapat Kerja Nasional (Rakern
PEMERINTAHAN
MEDAN Indonesia City Expo (ICE) 2026 tidak hanya menjadi ajang pameran produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi bagi
PEMERINTAHAN
MEDAN Penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perhatian publik kini tertuju k
SOSOK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL